Pemerintahan

Dewan Rekomendasikan Pemkab Pulau Morotai Wajib Bayar Rapelan CPNS 2013/2014

Rabu, 16 September 2020 - 18:04 | 46.68k
Suasana Hearing antara DPRD, Pemda dan CPNS Morotai di Ruang Sidang DPRD Pulau Morotai. (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia)
Suasana Hearing antara DPRD, Pemda dan CPNS Morotai di Ruang Sidang DPRD Pulau Morotai. (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAIPemkab Pulau Morotai, Maluku Utara bakal menindaklanjuti tuntutan pembayaran rapelan 344 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Morotai tahun 2013/2014 yang hingga kini belum terbayarkan.

Hal tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Morotai, Pemkab Morotai bersama puluhan PNS Angkatan 2013/2014 yang digelar di Lantai II Ruang Sidang Kantor DPRD Morotai. Rabu (16/9/2020).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad M.Kharie, mengatakan hasil seleksi CPNS 2013 yang pengangkatannya terhitung tanggal 1 Maret 2014 pada saat itu memang diwarnai dengan demonstrasi.

Ketentuan pembayaran gaji CPNS terhitung saat Tanggal Mulai Tugas (TMT) ditetapkan. Sehingga ada dua hal yang harus dapat dibedakan yakni TMT dengan Terhitung Mulai Tanggal, jadi terhitung mulai tanggal itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dan TMT mereka (CPNS) terhitung 1 Maret 2014

Dikatakan Sekda, jika dihitung mulai tugas, maka dasarnya Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT) dari Pimpinan OPD yang bersangkutan. Menurutnya 344 orang CPNS TMT-nya terhitung 1 Maret 2014  tetapi ada sudah melaksanakan tugas sebelum TMT yaitu sebanyak 6 orang pada tanggal 27 Februari 2014, 57 orang pada tanggal 1 Maret, menyusul 59 orang, kemudian tanggal 3 Maret 158 orang dan tanggal 5 Maret 3 orang, rinciannya seperti itu.

Ia sebutkan dalam SK dan tanggal SPMT hampir tidak ada selisih waktu, biarpun TMT tanggal 1 Maret tetapi sebagian besar pada 1 Maret sudah diperintahkan melaksanakan tugas. Artinya bahwa tidak ada alasan, harus menindaklanjuti alias harus dibayar karena secara administrasi ada SPMT yang keluarnya sesuai MT di SK.

Sesuai ketentuan, Pemkab Pulau Morotai menyadari bahwa persoalan ini harus ditindaklanjuti hanya saja pada tahun ini agak berat diselesaikan, namun Kadis Keuangan yang juga Kaban BKD sudah menyampaikan kepada Bupati jadi menunggu informasi

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane selaku pimpinan hearing, menekankan bahwa hal tersebut merupakan tanggungjawab daerah yang harus diselesaikan.

Ahdad Hasan, selaku mantan Kepala Dinas Keuangan Morotai saat itu, juga mengaku persoalan tersebut sudah beberapa kali dilaporkan ke Kejari Malut dan Polda Malut pada tahun 2016 dengan kasus gaji fiktif.

Selain itu, dirinya pernah didatangi beberapa PNS terkait rapelan tersebut. "Saya sampaikan saat itu, rapelan itu merupakan hak mereka, namun kami juga harus melihat secara administrasi sesuai ketentuan diantaranya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas," tegasnya.

Sambung Hadad, namun kedapatan ada beberapa PNS yang datang, ketika dilihat admimistrasinya ternyata ada yang manipulasi data, dan memasukkan surat melaksanakan tugas.

Atas penjelasan mantan Kadis Keuangan Hadad, Ketua DPRD Rusminto, menanggapi bahwa harus dipilah, berapa yang memenuhi syarat dan berapa yang tidak memenuhi syarat. Jangan hanya satu dua orang yang tidak memenuhi syarat kemudian langsung diakumulasi bahwa 344 orang itu tidak memenuhi syarat dan tidak dibayarkan.

Pendapat senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD Morotai, Fahri Hairuddin, persoalan tersebut tidak menjadi masalah, karena Rapelan CPNS 2013/2014 adalah hak CPNS yang harus dipenuhi.

untuk itu, Fahri menyatakan kewajiban CPNS yakni melengkapi administrasi yang dibutuhkan, supaya admansitrasi yang disampaikan benar-benar valid agar tidak ada konsekuensi hukum.

Sementara koordinator CPNS Morotai Yosef Latu, S.IP mewakili 344 orang CPNS Morotai 2013/2014 merespon baik hasil dengar pendapat yang telah mengarah ke titik terang.

Ia menegaskan persoalan 6 tahun silam dari sisi administrasi yakni SPMT dan Absensi, kami CPNS tidak mungkin memegang absensinya, bila dibalikan ke 6 tahun yang lalu. Kemudian soal SPMT, hal itu juga bukan kami yang mengeluarkan namun Pimpinan Unit yang mengeluarkan dalam hal ini kearsipan, ini penekanan kami supaya bukan soal asli atau foto kopi tapi bahwa kami sudah menjalanakan tugas.

"Kami sudah menerima SK CPNS 80% tapi belum menerima gaji juga, itulah yang menjadi gambaran. Sehingga hak kami harus diberikan, karena telah melaksanakan kewajiban yakni menjalankan tugas," lontar Yosef.

Pada kesimpulan hearing, Ketua DPRD Rusminto menegaskan, bahwa sesuai penjelasan Sekda dan rekomendasi Ombudsman soal rapelan CPNS 2013/2014 dalam poinnya yaitu Pemkab Pulau Morotai wajib membayar, karena itu adalah hak CPNS. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES