Politik Pilkada Serentak 2020

KPU Ingatkan Paslon Hindari Fitnah dan Hoaks Saat Kampanye Pilbup Jember

Rabu, 16 September 2020 - 18:16 | 45.56k
Komisioner KPU Jember memberikan sosialisasi terkait APK dan kampanye Pilbup Jember kepada pemangku kepentingan, Rabu (16/9/2020). (Foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Komisioner KPU Jember memberikan sosialisasi terkait APK dan kampanye Pilbup Jember kepada pemangku kepentingan, Rabu (16/9/2020). (Foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, JEMBER – Komisioner KPU Jember Andi Wasis mengingatkan agar masing-masing tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember menghindari ujaran kebencian, fitnah, dan hoaks dalam kampanye Pilbup Jember.

Hal tersebut disampaikan Andi Wasis dalam sosialisasi dan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye dengan tim masing-masing paslon, partai politik (parpol), dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait di Kantor KPU Jember, Jalan Kalimantan, Rabu (16/9/2020).

Selain itu, dia juga mengingatkan agar materi di dalam kampanye tidak boleh mempertanyakan atau mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

"Tidak boleh melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat," terangnya.

Selain itu, Komisioner KPU Jember Bidang SDM dan Parmas itu menerangkan bahwa pihaknya memfasilitasi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk masing-masing paslon.

"Ada tiga jenis APK, yakni baliho, umbul-umbul, dan spanduk," ujarnya.

Untuk jumlah APK yang difasilitasi KPU, Andi menjabarkan bahwa KPU menyediakan APK utk masing-masing paslon sebanyak 5 buah baliho, 20 umbul-umbul di setiap kecamatan, dan 2 buah spanduk di setiap desa atau kelurahan.

Selain itu, KPU Jember juga memfasilitasi Bahan Kampanye (BK), yakni selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, dan poster.

Masing-masing jenis BK tersebut disediakan dalam jumlah yang sama kepada setiap paslon. Yakni 216.045 buah.

"Bahan Kampanye disesuaikan dengan jumlah Kepala Keluarga (KK). Jumlah KK di Jember ada 860.110 KK, kami ambil dari 25 persennya dari itu," jelasnya.

Dia juga menerangkan bahwa pihaknya telah menentukan lokasi atau titik pemasangan APK saat masa kampanye nanti.

"Makanya kami hari ini terkait dengan titik atau lokasi APK kami koordinasikan dengan Satpol PP. Kami melakukan koordinasi awal, sehingga nanti ketika sudah memasuki tahapan kampanye itu tim paslon punya gambaran untuk melakukan pemasangan di tempat yang sudah kami tentukan," urai Andi Wasis.

Dia juga menambahkan bahwa pada masa kampanye nanti, setiap paslon dan tim pemenangannya wajib mematuhi peraturan dlam protokol kesehatan Covid-19. Sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.

"Di dalam PKPU Nomor 10/2020 itu jumlah massa maksimum di ruangan tertutup atau gedung adalah 50 orang. Kalau di outdoor atau lapangan maksimum 100 orang," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pesta demokrasi atau Pilbup Jember pada Desember 2020 mendatang diikuti oleh tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jember. Mereka adalah pasangan Hendy-Gus Firjaun, Cak Salam-Ifan, dan Faida-Vian. Masa kampanye bagi ketiga paslon tersebut dijadwalkan pada 26 September - 5 Desember 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES