Peristiwa Daerah

Tegakkan Protokol Kesehatan, Petugas Gabungan Kabupaten Blitar Gencar Operasi Yustisi

Rabu, 16 September 2020 - 15:27 | 36.74k
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar menggelar operasi yustisi di Kecamatan Kademangan, Rabu (16/9/2020). (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar menggelar operasi yustisi di Kecamatan Kademangan, Rabu (16/9/2020). (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITAR – Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar terus gencar melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.

Petugas gabungan menggelar operasi yustisi di Kecamatan Kademangan, Rabu (16/9/2020).

Dalam operasi itu, Petugas gabungan  masih menemukan warga tidak menggunakan masker. 

Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subechi mengatakan, petugas kemudian menyidang mereka yang melanggar. Mereka diberi sanksi denda sesuai pelanggaran yang dilakukan. 

"Kegiatan ini akan terus kami lakukan, bekerjasama dengan TNI, Satpol PP, BPBD dan Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar," ungkapnya.

Penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan terus dilakukan di Kabupaten Blitar. Itu sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020, dengan dasar aturan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020.

"Tujuannya agar masyarakat Kabupaten Blitar semakin menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan Covid-19," jelas Imam Subechi.

Imam Subechi mengemukakan, sebelum operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini dilakukan, petugas gabungan juga telah rutin melakukan upaya sosialisasi. Seperti di pasar tradisional dan ruang publik lainnya di Kabupaten Blitar.

"Semoga masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyobudi menegaskan, sebelum masuk fase penegakan hukum, Pemkab Blitar telah melakukan upaya sosialisasi Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020.

"Kami juga telah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.operasi yustisi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19," tegas Rustin.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Blitar

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES