Peristiwa Daerah

Soal Tempat Ritual Adat di Lokasi Lahan PT MSM, Begini Penjelasan Sekda Sumba Timur

Rabu, 16 September 2020 - 14:40 | 87.18k
Sekda Kabupaten Sumba Timur NTT Domu Warandoy, SH.M.Si. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Sekda Kabupaten Sumba Timur NTT Domu Warandoy, SH.M.Si. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, WAINGAPU – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur NTT (Sekda Sumba Timur) Domu Warandoy, SH.M.Si menjelaskan perihal dugaan bahwa ada tempat ritual adat Marapu (Katuada) di lokasi lahan operasional PT Muria Sumba Manis (MSM) di Desa Matawaimaringu, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur.

“Tidak ada tempat ritual adat Marapu di lokasi aktivitas PT MSM sebagaimana yang dituduhkan,” kata Warandoy, Rabu (16/9/2020).

Ia menjelaskan, pada awal penyerahan lahan atau lokasi ke PT MSM, disaksikan sejumlah tokoh masyarakat adat dan Pemerintah setempat. Sekaligus menyosialisasikan keberadaaan perusahan investasi PT MSM di wilayah itu.

Dia mengungkap, awalnya memang pihaknya pernah memfasilitasi laporan masyarakat setempat yang mengatakan bahwa di lokasi itu ada tempat ritual adat Marapu yang dirusak oleh PT MSM.

“Nah, tuduhan ini ada sebagian masyarakat di luar sana mengatakan karena ada investasi MSM, jadi mengaku-ngaku punya kepemilikan. Padahal tanah itu milik negara dan kalaupun ada tempat ritual atau ibadah tidak ada tanda-tanda fisik. Kalau pohon yah betul itu pohon dan sudah berapa kali mereka melakukan ritual di situ. Kalau memang ada, tunjukan tempat itu,” tuturnya.

Warandoy mengatakan, persoalan ini sebenarnya juga sudah berulang kali dilaporkan ke pihak kepolisian, terkait perusakan tempat ritual (Hamayang). Pihak Kepolisian juga sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Namun hingga saat ini, tidak ditemukan ada tanda tempat ritual di situ.

“Saya pikir kalau memang itu benar adanya perusakan tempat ibadah atau ritual, sampai sekarang belum ada orang MSM yang dipidanakan karena hal itu. Polisi yang lebih tahu, karena polisi sudah periksa semua saksi-saksi,” ungkapnya.

Warandoy menambahkan, keberadaan tempat ibadah itu ada batasan dan bukti tanda-tanda fisiknya. Jadi tak bisa diklaim bahwa seluruh lokasi tanah negara di mana PT MSM beroperasi itu sebagai tempat ibadah atau ritual adat. “Sama seperti rumah ibadah gereja, masjid, pura dan lainnya. Sudah ada batasan dan ukurannya,” terang Sekda Sumba Timur Domu Warandoy.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES