Peristiwa Daerah

Sosialisasi Perwako Adaptasi Kebiasaan Baru di Kotapagaralam Terus Digencarkan

Rabu, 16 September 2020 - 14:05 | 23.73k
Anggota Pol PP razia masyarakat yang tidak menggunakan masker (Foto: Asnadi/TIMES Indonesia)
Anggota Pol PP razia masyarakat yang tidak menggunakan masker (Foto: Asnadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Sosialiasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 30 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 di Kota Pagaralam, hingga kini terus didengungkan anggota Sat Pol PP Kota Pagaralam.

“Ya, sesuai dengan apa yang terkandung di Perwako Nomor 30 tahun 2020 ini, tentu akan kita terapkan di lapangan. Semaksimal mungkin kita itu meminta partisipasi masyarakat, untuk menyukseskan Perwako ini,” terang Kepala Sat Pol PP Kota Pagaralam Mastullah SPd MSi, Rabu (16/9/2020)

Dia mengatakan, untuk pelaksanaan di lapangan, mengedepankan sikap humanis, dengan langkah lebih persuasif.

Mastulah menegaskan, saat pandemi, masker seyogyanya sudah harus jadi sebuah kebutuhan dan bukan kewajiban lagi. Sebab, kalau masker dijadikan kewajiban mungkin ada rasa berat untuk menggunakannya. Akan tetapi bila sudah dijadikan suatu kebutuhan maka mau tidak mau masyarakat harus memakai masker bila ingin keluar beraktivitas di luar rumah.

“Inilah yang kita tekankan kepada masyarakat, penggunaan masker adalah kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi. Sehingga ke depan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, bila tidak memakai masker itu ada perasaan yang kurang. Ini juga yang dinamakan dengan adaptasi kebiasaan baru,” ungkapnya.

Masyarakat untuk senantiasa waspada ditengah adaptasi kebiasaan baru ini. “Makanya, kita selalu menempatkan sikap humanis dan persuasif dalam giat sosialisasi Perwako Nomor 30 tahun 2020,” imbuhnya.

Dalam perwako ini ada sanksi denda. Jadi Sedapat mungkin jangan dilanggar. “Kita jelaskan dari awal bahwasanya yang kita kaji itu, secara ekonomi, kesehatan, kultur dan sosial, jadi ada empat aspek pengkajian disini,” jelasnya.

Sosialisasi penerapan Perwako Nomor 30 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru ini akan tetap dilakukan Sat Pol PP Kota Pagaralam, sambung Mastullah. “Tentunya dalam pelaksanaannnya di backup dari anggota TNI, Polres dan juga Dishub Kota Pagaralam. Begitu juga untuk Camat, Lurah, Ketua RW, Ketua RT hingga masyarakat ikut bersama-sama menyosialisasikan Perwako ini,” ujarnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES