Ekonomi

Sengkarut Program BPNT di Banyuwangi, Mulai E-Warong Abal-Abal Hingga Pendamping Merangkap Pemasok Sembako

Rabu, 16 September 2020 - 11:44 | 333.26k
Ilustrasi BPNT. (dok/TI)
Ilustrasi BPNT. (dok/TI)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya melalui program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Besaran nominal bantuan pun juga terus ditingkatkan. Dari semula Rp 150 ribu, terhitung sejak Maret 2020 menjadi Rp 200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dengan kawalan petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan), program pro kesejahteraan ini diharap bisa berjalan optimal dan maksimal. Harapan tersebut tentunya juga berlaku untuk pelaksanaan program BPNT di Banyuwangi, Jawa Timur.

Untuk diketahui, dana bantuan BPNT sebesar Rp 200 ribu per KPM tersebut disalurkan melalui rekening E Wallet, berbentuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sebuah kartu yang berfungsi mirip ATM namun hanya bisa untuk digunakan belanja bahan pangan. Di Banyuwangi, KPM berbelanja dengan sistim elektronik melalui mesin Electronic Data Capture (EDC), yang tersedia di E Warong.

Dan terhitung mulai bulan September 2020, perbelanjaan KPM BPNT di Banyuwangi, hanya bisa dilakukan melalui mesin EDC milik Bank Tabungan Negara (BTN).

Di Bumi Blambangan, KPM atau masyarakat penerima bantuan jumlahnya cukup fantastis.  Sekitar 100 ribuan lebih, terdiri dari KPM kawalan petugas TKSK dan pendamping PKH. Atau ada aliran sekitar Rp 20 miliar lebih dana bantuan berupa pangan per bulan. Biasanya bantuan senilai Rp 200 ribu per KPM tersebut disalurkan dalam bentuk beras, daging dan telur.

Sungguh nominal yang tidak sedikit. Yang tentunya perlu pengawalan dari seluruh masyarakat demi optimalisasi program. Pertama, warga, aktivis, ormas, pegiat LSM perlu memahami tugas dan larangan pendamping PKH dan TKSK. Kenapa?. Karena mereka yang penjadi ujung tombak dilapangan.

Ya, mari kita mengulik tugas dan larangan pendamping PKH dan TKSK selaku pendamping sosial bantuan pangan sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai.

Sesuai bunyi Pasal 38 ayat 1, pendamping sosial bantuan sosial pangan bertugas mendampingi KPM BPNT selama proses registrasi, aktivasi rekening serta dalam pembelanjaan dana program penyaluran. Melengkapi data KPM BPNT untuk melakukan penggantian. Membuat jadwal distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Menyusun laporan penyaluran BPNT. Melakukan sosialisasi kepada KPM BPNT dan melakukan pemantauan pelaksanaan penyaluran bantuan.

Di ayat 2 dijabarkan bahwa pendamping sosial bantuan pangan juga bertugas melaporkan kepada tim koordinasi bantuan pangan kabupaten dengan tembusan kepada Dinas Sosial melalui koordinator daerah kabupaten.

Sementara itu, Pasal 39 ayat 1 Permensos No 20 tahun 2019 mengamanatkan bahwa petugas TKSK dan pendamping PKH dilarang mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada KPM BPNT untuk melakukan pembelanjaan di E Warung tertentu. Dilarang mengarahkan KPM untuk membeli bahan pangan tertentu dan atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di E Waoung.

Petugas TKSK dan pendamping PKH juga dilarang membentuk E Warong. Menjadi pemasok bahan pangan E Warong dan menerima imbalan dari pihak mana pun. Baik dalam bentuk uang maupun barang terkait penyaluran BPNT.

Ditegaskan di Pasal 40, jika petugas pendamping bantuan pangan terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi pemecatan.

Fakta dilapangan, bantuan BPNT di Banyuwangi, rata-rata disalurkan dalam bentuk beras, daging dan telur. Jumlahnya pun sudah ditentukan oleh petugas. Dengan kata lain, PKM BPNT hanya bisa pasrah menerima haknya sesuai dengan bentuk bahan pangan yang ditentukan oleh petugas. Kondisi tersebut seharusnya bertabrakan dengan Pasal Pasal 39 ayat 1 Permensos No 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai.

Nampaknya kondisi tersebut bakal subur makmur mengingat sementara ini Bank BTN Banyuwangi hanya mengeluarkan mesin EDC dalam jumlah yang minim. Sebanyak 237 mesin EDC se Kabupaten Banyuwangi. Alias hanya ada segelintir E Warung ditiap desa.

Padahal ditiap desa, sedikitnya ada 800-1500 penerima bantuan BPNT. Yang memprihatinkan, dari penelusuran redaksi timesbanyuwangi.com (TIMES Indonesia Network) d ilapangan, mesin EDC Bank BTN ini hanya mampu melayani kurang dari 100 KPM per hari. Dengan jumlah yang minim, mesin EDC tersebut dikabarkan banyak dipegang oleh orang dekat para petugas pendamping bantuan sosial, sehingga rawan terjadi monopoli hingga kemunculan E Warong abal-abal atau E Warong dadakan.

Bahkan, di sejumlah desa di Banyuwangi, ada warung bukan penjual sembako, yang entah bagaimana tiba-tiba menjadi E Warong pengelola mesin EDC. Sementara E Warong yang sebelumnya melayani penyaluran BPNT, kini harus gigit jari.

Meskipun Pasal 2 ayat huruf (e) Permensos No 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai, jelas mengamanatkan bahwa manfaat BPNT salah satunya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi didaerah, terutama usaha mikro dankecil dibidang perdagangan.

Di lapangan, TIMES Indonesia juga mendapati informasi adanya sejumlah petugas pendamping bantuan sosial pangan yang mendadak menjadi pemasok bahan pangan di E Warong. Meskipun itu jelas-jelas sebuah pantangan sesuai Pasal 39 ayat 1 huruf (c) Permensos No 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (program BPNT). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES