Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

Terciduk Tanpa Masker, 36 Warga Ngawi Didenda Rp 10 Ribu saat Operasi Yustisi

Selasa, 15 September 2020 - 21:27 | 37.28k
Petugas tengah memproses denda untuk warga karena tidak memakai masker dengan benar (Foto: Ardian Febri Tri H/TIMES Indonesia)
Petugas tengah memproses denda untuk warga karena tidak memakai masker dengan benar (Foto: Ardian Febri Tri H/TIMES Indonesia)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, NGAWI – Ini peringatan bagi warga Ngawi. Bila lupa atau abai tak mengenakan masker saat bepergian maka siap-siap terjaring operasi yustisi.

Mulai hari ini, Selasa (15/9/2020), operasi yustisi digalakkan oleh lima pilar yakni TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.

Sidang-Masker-3.jpg

Operasi Yustisi sebagai bentuk penegakan hukum atas instruksi Presiden RI No 6 tahun 2020 dan Perda Jatim No 2 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19.

Operasi yang digelar di depan Pasar Besar Beran Ngawi di Jalan Ahmad Yani. Sasarannya, warga yang tak menggunakan masker dan saat beraktivitas di jalan raya. Baik yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. 

Operasi yang digelar pukul 09.00 tersebut, petugas berhasil menggiring belasan warga yang tidak memakai masker. "Operasi ini digelar dikarenakan masih banyak warga yang tidak mengindahkan pemakaian masker dengan benar,” ungkap Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Arif Setiyono.

Bagi yang melanggar Operasi Yustisi tersebut, warga langsung menjalankan sidang di tempat yang dihadiri oleh jaksa serta hakim.

Tidak hanya itu, bagi warga yang melanggar akan dikenakan denda dari Rp 50.000-Rp 250.000, tergantung hakim yang memutuskan pelanggaran yang dilakukan warga.

Sidang-Masker-4.jpg

“Karena baru awal kami memberikan kelonggaran denda hanya Rp 10 ribu, tapi besok mulai bertahap hingga denda tertinggi," tambahnya.

Ketegasan dalam Operasi Yustisi karena selama ini pihaknya sudah mengingatkan, tapi tidak pernah diindahkan. Sementara penyakit pandemi Covid-19 ini belum mengalami penurunan yang signifikan.

Sehingga, saat ini, perlu dilakukan penindakan dengan mendenda warga yang tidak menggunakan masker di jalan raya. Tidak hanya hari ini operasi akan digelar di berbagai tempat dengan menyesuaikan lokasi di mana banyak warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Kabupaten Ngawi saat ini sudah zona kuning dan tidak ingin kembali merah maka warga harus menaati peraturan ini,” tegas Kasi Penegakan Perda Satpol PP.

Sementara Rachmad, warga Geneng, Ngawi, mengaku bersalah dan mendapatkan sanksi denda Rp 10 ribu di lokasi sidang. “Saya salah karena masker saya gunakan di bawah leher sambil merokok dan ketahuan petugas, “ ungkap Rachmad  menyesal.

Dari hasil operasi yustisi tersebut, terdapat 36 warga yang masih melanggar. Angka tersebut dinilai masih tinggi karena warga yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19. 

Menanggapi hal itu, Kapolres Ngawi AKBP Dick Ario Yustisianto mengharapkan kepada warga Ngawi memahami bahwa penggunaan masker adalah kewajiban di masa pandemi Covid-19. “Semoga operasi yustisi ini menjadikan efek jera bagi warga Ngawi untuk tidak mengulangi dan mematuhi protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19,” kata Kapolres Ngawi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES