Pemerintahan

Bupati Bandung: Program Surga Cegah Jeratan Rentenir

Selasa, 15 September 2020 - 21:55 | 47.11k
Petugas Baznas Kabupaten Bandung bersama seorang mustahik penerima manfaat Program Surga. (FOTO: Baznas Kab Bandung for TIMES Indonesia)
Petugas Baznas Kabupaten Bandung bersama seorang mustahik penerima manfaat Program Surga. (FOTO: Baznas Kab Bandung for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Guna membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dalam memberantas bank emok atau bank keliling/rentenir, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung menggulirkan Program Surga (Sarana Usaha Warga). Program tersebut nantinya akan memberikan modal usaha bagi para mustahik (penerima manfaat).

Bupati Bandung Dadang M Naser mengatakan Program Surga ini dapat menghentikan maraknya praktek rentenir dan bank emok di Kabupaten Bandung.

“Dalam Islam sudah dijelaskan, praktik rentenir, bank emok, bank keliling atau apapun jenisnya, sangat dilarang. Untuk menghentikan kegiatan yang haram ini, seluruh pihak harus sabilulungan memberi keyakinan dan penjelasan kepada masyarakat. Jangan main-main dengan hal-hal yang berlawanan dengan agama, karena pasti berujung pada syubhat dan mudharat," tegas bupati di Soreang, Selasa (15/9/2020).

Dadang berpendapat, faktor ekonomi menjadi alasan banyaknya masyarakat yang terjerat bank emok. Oleh karena itu, pihaknya tak henti-hentinya menggaungkan program sabilulungan sejuta muzakki yang disinyalir dapat menjadi salah satu solusi membantu perekonomian warga.

“Kabupaten Bandung memiliki potensi zakat yang sangat luar biasa. Sebab hampir 96 persen penduduk Kabupaten Bandung beragama islam. Dengan potensi ini, kami yakin program sejuta muzakki dapat membangun perekonomian umat. Ditambah dengan keberadaan program surga ini, tentunya ikut berperan mensukseskan program muzakki ini,” kata Bupati Bandung.

Ketua Baznas Kabupaten Bandung Dudi Abdul Hadi menerangkan Surga merupakan program pemberdayaan dari Baznas yang dikhususkan untuk mustahik. Dengan diberikannya alat dan modal usaha, kami berharap para penerima manfaat dapat berwirausaha. 

"Dengan begitu, kesejahteraan mereka pun akan membaik, sehingga terhindar dari bank emok,” ungkap Dudi.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah memberikan bantuan kepada 30 mustahik dari delapan kecamatan di Kabupaten Bandung.

“Program ini sudah berjalan hampir sembilan bulan. Selama melakukan pendampingan, alhamdulillah sebagian perekonomian mustahik mulai membaik. Sementara bagi yang usahanya mengalami stagnan, akan kami cari solusinya,” tuturnya.

Bagi mustahik yang ingin mengajukan bantuan, lanjutnya, bisa datang langsung ke Kantor Baznas dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

“Mustahik bisa datang ke Kantor Baznas di dekat Gedung Ormas, dengan membawa proposal ajuan yang dilampiri identitas pemohon, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), rekomendasi UPZ (Unit Pengumpul Zakat) desa. Diterima atau tidak pengajuan tersebut, akan diputuskan melalui pleno pimpinan,” jelas Dudi.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Baznas juga mengajak masyarakat Kabupaten Bandung untuk menitipkan zakat melalui Baznas. Menurutnya, semakin banyak zakat yang terkumpul, maka semakin banyak pula masyarakat yang menerima bantuan.

“Kami mengajak masyarakat agar menitipkan zakat, infaq dan shodaqoh-nya ke Baznas. Karena semakin banyak orang yang menitipkan kelebihan hartanya, maka akan semakin banyak pula mustahik yang dibantu,” ujarnya agar banyak masyarakat yang terlibat dalam Program Surga. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES