Peristiwa Daerah

Karyawan Dikabarkan Dipecat Pasca Opname Isolasi Covid-19, Ini Tanggapan UTSG Tuban

Selasa, 15 September 2020 - 19:13 | 135.50k
Sekelompok masyarakat Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, yang mengatasnamakan Barisan Warga Koro Bersatu (BARWATU) saat menggelar aksi di depan kantor UTSG Tuban, Selasa, (15/09/2020) (Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Sekelompok masyarakat Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, yang mengatasnamakan Barisan Warga Koro Bersatu (BARWATU) saat menggelar aksi di depan kantor UTSG Tuban, Selasa, (15/09/2020) (Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – PT. United Tractors Semen Gresik atau UTSG Tuban yang merupakan salah satu anak usaha Semen Indonesia dikabarkan berencana memecat Darno (50), karyawannya yang tidak masuk kerja lantaran isolasi mandiri sehabis opname dari rumah sakit akibat Covid-19.

Tidak terima atas tindakan itu, sekelompok masyarakat Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, menggeruduk Kantor UTSG, 15/09/2020. Puluhan warga yang mengatasnamakan Barisan Warga Koro Bersatu (BARWATU) itu mendapat pendampingan langsung dari kepala desa, perangkat dan BPD.

masyarakat Desa Pongpongan 2

Dalam aksinya, pendemo meminta pihak UTSG untuk kembali memperkerjakan Darno, Karena pemecatan tersebut dinilai cacat hukum dan mengabaikan sisi kemanusiaan.

"Pemerintah saja menggelontorkan triliunan rupiah untuk menanggulangi dampak covid-19, lha ini anak usaha BUMN kok malah mau memecat pekerjanya yang terdampak covid-19. Parah sekali," kata Rokim, Korlap Demo.

Di sisi lain, Bisyri Mustofa, ketua Gugus Covid Desa Pongpongan yang turut hadir dalam demonstrasi tersebut menegaskan bahwa isolasi mandiri Darno telah sepengetahuan Satgas Covid-19 desa.

"Pekerja yang bersangkutan memang kita sarankan isolasi mandiri karena habis opname di RSUD. Jadi pemecatan tersebut sangat tidak beralasan," ujar Topa.

Selain itu, Kepala Desa Pongpongan juga menilai pemecatan yang dihadapi Darno warga Desa Pongpongan ini terkesan dipaksakan. Selain mengesampingkan pendekatan lingkungan PT UTSG juga tidak menawarkan opsi opsi lain seperti cuti besar (cuti 3 bulan) yang bisa digunakan sauadara Darno saat melakukan isolasi mandiri.

"Kalo UTSG mau hidup rukun berdampingan dengan masyarakat, tentu ia tidak akan memaksakan diri. Mengingat kontribusi Desa Pongpongan untuk mendukung keberlangsungan tambang semen ini sudah sangat besar. 40 persen wilayah Desa Pongpongan ini menjadi area tambang semen. Jadi UTSG harus mempertimbangkan aspek sosial itu," tutup Luqman.

Menanggapi hal itu, Business Support Division Head UTSG Tuban, Wiwit Dwi Widyatmoko menjelaskan, terkait PHK yang dilakukan kepada salah satu karyawannya tersebut telah melalui proses yang cukup panjang, dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Bahkan sudah dilimpahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban.

Dia tidak menyangkal bahwa memang Darno pernah mengajukan ijin sakit kepada perusahaan, namun selanjutnya dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2020, Darno tidak masuk kerja tanpa keterangan. Dari situ, pihak manajemen mencoba menanyakan kepada Darno terkait surat keterangan sakit.

“Dengan alasan sakit itu, sehingga perusahaan mencoba menanyakan tentang surat keterangan sakit. Tapi berkali-kali, Darmo tidak bisa menunjukan surat itu, hingga kita lakukan mediasi dengan melibatkan serikat Pekerja UTSG,” ungkapnya.

Hasil dari pertemuan dengan Serikat Pekerja UTSG itu, Darno berjanji akan memberikan surat keterangan sakit. Namun, pihak perusahaan juga telah menegaskan akan melakukan klarifikasi dan validasi surat keterangan itu kepada pihak kesehatan/dokter.

"Dan pada tanggal 31 Agustus, Darno memberikan surat keterangan sakit yang diperoleh dari Puskesmas Montong dan salah satu dokter di Tuban kota kepada perusahaan. Namun kami juga tetap melakukan klarifikasi kepada Puskesmas dan dokter itu,” jelasnya.

Setelah ditelisik, dari pihak dokter menganulir bahwa Darno datang ke tempat prakteknya dengan kondisi sehat dan hanya minta surat keterangan sakit beberapa hari setelah dia tidak masuk kerja. Dan yang dari dari pihak Puskesmas juga tidak pernah merasa mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut.

“Puskesmas Montong juga tidak merasa mengeluarkan surat itu. Itupun kita juga sudah punya data, baik foto maupun dokumen lainnya,” imbuhnya.

Ditambahkannya, dari perusahaan tidak pernah menerima surat dari gugus tugas Covid-19 Desa Pongpongan dan di Perusahaan juga sudah ada gugus tugas Covid 19 yg menjaga dan menjalankan protokoler Covid 19 secara intens untuk kepentingan kesehatan karyawannya.

Petugas dari Polres Tuban yang hadir kemudian meminta perwakilan dari Pemdes, BPD, LPMD, dan Barwatu untuk melakukan mediasi dengan perusahaan. Hasilnya, karena pihak desa tetap bersikukuh meminta Darno dipekerjakan kembali tanpa mau tahu regulasi/UU Ketenagakerjaan, maka pihak UTSG Tuban meminta waktu selama satu minggu untuk memberikan keputusan akhirnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES