Peristiwa Daerah

Bupati Blitar Targetkan Semua GTT dan PTT Menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 15 September 2020 - 19:16 | 88.72k
Bupati Blitar Drs H Rijanto MM foto bersama penerima Kartu BPJS ketenagakerjaan Gelombang I usai penyerahan, Selasa (15/9/2020). (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)
Bupati Blitar Drs H Rijanto MM foto bersama penerima Kartu BPJS ketenagakerjaan Gelombang I usai penyerahan, Selasa (15/9/2020). (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITARBupati Blitar Drs H Rijanto MM menargetkan semua Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, hal itu penting untuk memberi perlindungan kepada GTT dan PTT terlebih di saat pandemi seperti saat ini.

"Karena BPJS ini untuk melindungi, ini betul-betul besar manfaatnya," katanya pada kegiatan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Gelombang I bagi PTT dan GTT Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Selasa (15/9/2020).

Bupati mengatakan pada gelombang pertama telah terdaftar lebih dari 1600 GTT dan PTT menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk iurannya, ia tegaskan akan dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.

"Ini gelombang pertama. Nanti secara bertahap akan kita daftarkan semua. Semoga tahun ini bisa selesai," tambahnya.

Menurutnya para GTT dan PTT adalah sosok penting yang berada digarda terdepan dalam dunia pendidikan. Mereka berkontribusi untuk mencerdaskan generasi bangsa Indonesia. Sehingga, perlu diperhatikan perlindungan dan kesejahteraannya.

"Apalagi saat pandemi, konsentrasi energi kita adalah soal kesehatan dan sosial," urai Bupati.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Budi mengatakan jumlah PTT dan GTT Dinas Pendidikan mencapai 4300 saat ini. Pada gelombang pertama, pihaknya telah mendaftarkan 1616.

"Nanti ada tahap kedua. Insyallah semua nanti kita ikutkan.Target, semua (PTT dan GTT) terdaftar tahun ini," ujarnya.

Menurutnya, saat ini, pemerintah pusat memberikan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Mulai bulan Agustus anggota BPJS hanya membayar Rp 110. Bulan sebelumnya, anggota harus membayar Rp 11.000.

"Sehingga, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mendaftar anggota. Dengan membayar begitu murah, kita mendapatkan proteksi yang begitu besar," sambungnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Agus Dwi Fitriyanto mengutarakan, relaksasi sebesar 99% untuk iuran Tenaga kerja dan jaminan kematian itu berdasarkan PP 49 Nomor 9 tahun 2020 sudah ditandatangani oleh presiden.

"hanya cukup membayar satu persen selama 6 bulan, jadi mulai Agustus hingga Januari 2021," terangnya.

Relaksasi itu, Agus katakan, otomatis atau tanpa pengajuan. Bagi peserta yang terdaftar sebelum Agustus 2020, maka iuran otomatis dipangkas 99%. Untuk peserta yang daftar setelah bulan Agustus 2020, menurutnya, harus membayar dua bulan terlebih dahulu, baru pada bulan ke-tiga mendapatkan relaksasi iuran.

"Tidak berpengaruh pada klaim, jadi  walaupun dengan membayar seratus rupiah, klaim jamin kematian tetap dibayarkan Rp 42 juta dan klaim kematian kecelakaan kerja 48 kali upah," papar Kepala BPJS Ketenagakerjaan saat bersama Bupati Blitar(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES