Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

Polres Pagaralam Siap Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Selasa, 15 September 2020 - 19:00 | 36.88k
 Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK MH.  (Foto: Asnadi/ TIMES Indonesia)
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK MH. (Foto: Asnadi/ TIMES Indonesia)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK MH menegaskan, jika Polres Pagaralam, Sumatra Selatan siap mengawal penegakan sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.  Ini diatur dalam Perwako No.30 tahun 2020. 

“Jika ada orang yang melawan petugas dalam menegakkan disiplin dan penegakan sanksi hukumnya dalam hal ini misalnya Satpol PP, tentunya akan dikenakan Pasal 212 KUHP. Dan itu ranah kita (polisi),” tegas Kapolres.

Kapolres menyebutkan, apabila masyarakat Kota Pagaralam ada yang terjaring tidak mematuhi protokol klsehatan maka akan ditindak dan diberikan sanksi administrasi secara denda sampai ke penutupan usaha bagi badan usaha.  Termasuk bagi yang menggelar keramaian seperti persedekahan dan semacamnya tanpa izin.

“Karena untuk izin keramaian harus ada persetujuan dan rekomendasi dari gugus tugas jika itu tidak ada makan kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian,” tambahnya.

Polres Pagaralam dan tim gabungan akan terus melakukan operasi yustisi di sejumlah tempat umum di Kota Pagaralam. Beberapa warga yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan diberikan arahan dan sanksi sosial. Yakni, push up sebanyak 30 kali, menyapu fasilitas umum  hingga diharuskan menyanyikan lagu nasional. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES