Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

Ini Jumlah Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Pagaralam

Selasa, 15 September 2020 - 18:53 | 19.30k
 Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni SH.  (Foto: Asnadi/TIMES Indonesia)
Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni SH. (Foto: Asnadi/TIMES Indonesia)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni SH segera memberlakukan Perwako Pagaralam Nomor 30 Tahun 2020. Peraturan tersebut salah satunya berisi tentang besaran denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Perwako ini sudah saya tandatangani 3 hari lalu. Selasa ini, akan kita sosialisasikan di tingkat Pemkot Pagaralam selanjutnya akan diberlakukan ke tingkat masyarakat setelah kita sosialisasikan,” ucap Alpian Maskoni, Selasa (15/9/2020).

Menurut wali kota, pada Perwako itu turunan dari Kementerian Dalam Negeri dan juga Provinsi Sumsel yang kemudian diturunkan ke Perwako Kota Pagaralam.

“Kalau di Provinsi Sumsel denda maksimal bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 Rp500 ribu. Sedangkan di Perwako Pagaralam dendanya dan atau mulai dari Rp50 ribu, hingga menerapkan sanksi sosial,” jelasnya.

Dalam penerapan sanksi denda ini, tidak ada penekanan bagi pelanggar, harus segera membayar denda Rp50 ribu. Tapi bisa melalui sanksi sosial semisal bersih-bersih di lokasi razia serta sanksi menyanyikan lagu Nasional bangsa Indonesia untuk menunjukkan rasa nasionalisme kepada masyarakat.

“Ini akan kita berlakukan ke masyarakat Kota Pagaralam, inilah yang akan terus kita sosialisasikan. Sedangkan denda buat badan hukum semisal restoran maupuan pegawai toko sanksinya bisa lebih besar mencapai Rp250 ribu,” imbuhnya.

Aturan ini akan segera ditindaklanjuti bagi RT, RW lurah untuk menjabarkannya kemudian disosialisasikan kepada masyarakat. Pasalnya, saat ini sudah ada cluster penularan baru yakni cluster keluarga. “Jangan sampai kita membawa virus dari luar ke rumah, mari ita lindungi keluarga kita,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Pagaralam, Samsul Bahri menyampaikan, Perwako Pagaralam Nomor 30 Tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyrakat produktif dan aman pada situasi Corona Virus Disease 2019 di Kota Pagaralam sebagai pedoman dalam pelaksanaan aktivitas kehidupan sehari-hari menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“Ada sanksi bagi pelanggar disiplin Protokol kesehatan mulai dari teguran lisan tertulis hingga pencabutan izin dan denda uang, tentunya denda ini akan masuk ke kas daerah. Selain itu Perwako ini segera berlaku efektif setelah dilakukan sosialisasi ke masyarakat,” ucap Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES