Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

Pengetatan PSBB DKI Jakarta, Driver Ojol Keluhkan Pendapatan

Selasa, 15 September 2020 - 18:50 | 31.31k
Ilustrasi Ojek Online. (Foto: Antara)
Ilustrasi Ojek Online. (Foto: Antara)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hari kedua pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta yang diberlakukan terhitung mulai,Senin (14/9/2020) kemarin mulai dirasakan dampaknya oleh para pengendara atau driver ojol (Ojek Online).

Nurhadi salah satu pengendara Ojol mengaku sebelum diberlakukan pengetatan PSBB, para pengemudi Ojol sebenarnya sudah cukup kesulitan  memperoleh penghasilan.

"Kita terdampak dari pengetatan PSBB ini karena pada saat PSBB Transisi, pemasukan kita sudah mulai membaik walaupun belum normal seperti sebelum adanya Covid-19. Di masa pengetatan PSBB ini banyak ojol yang kehilangan penumpang disebabkan minimnya penumpang karena banyak yang WFH." kata Nurhadi kepada TIMES Indonesia, di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Sebelumnya, secara resmi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan, aturan baru terkait kebijakan penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Ia mengatakan, di masa PSBB ini, ojek online masih diizinkan untuk mengangkut dan membawa penumpang dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK kepala dinas perhubungan," kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9).

Nurhadi menambahkan, dirinya masih tetap bersyukur karena para ojek online masih diperbolehkan membawa penumpang. "Kita tetap bersyukur karena masih diperbolehkan narik penumpang, walaupun jumlah penumpang yang naik tidak sebanyak saat PSBB transisi, " Ujar Nurhadi.

Terakhir, Nurhadi berharap agar kebijakan Pengetatan PSBB DKI Jakarta ini tidak diperpanjang lagi mengingat kondisi yang dialaminya bersama teman-teman driver ojol lainnya sangatlah berdampak. "Ya semoga, Pengetatan PSBB seperti ini tidak diperpanjang lagi," tandas Nurhadi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES