PSBB DKI Jakarta, Warga yang Positif Covid-19 Tak Diperbolehkan Isolasi Mandiri
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pada penerapan PSBB DKI Jakarta kedua kali ini, warga yang positif Covid-19 diharuskan isolasi di rumah sakit (RS) atau Wisma Atlet dan tidak boleh isolasi mandiri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, jika hal itu tidak diindahkan, pihaknya akan menjemput paksa.
"Apabila yang bersangkutannya tidak bersedia maka kami akan melakukan jemput paksa. Ketika ada orang dinyatakan positif dari Dinkes dan yang bersangkutan wajib diisolasi yang memang sudah ditentukan, dan tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah," katanya kepada awak media, Selasa (15/9/2020).
ia menjelaskan, jika dilakukan karantina di rumah, akan dikhawatirkan menjadi klaster rumah tangga atau keluarga hingga luas. Oleh karenanya, Ia berharap warga DKI Jakarta bisa mengerti dan sadar akan bahaya tersebut.
"Itu membahayakan juga untuk keluarga yang tinggal bersama dengan mereka yang OTG (Orang tanpa gejala) maupun yang terpapar covid itu," ujarnya.
Sebelumnya, Menkes RI (Menteri Kesehatan RI) Terawan Agus Putranto juga telah menegaskan, bahwa Rumah Sakit (RS) di DKI Jakarta masih mampu merawat ribuan pasien Covid-19. Ia mengatakan masih ada ribuan ruangan yang saat ini masih bisa ditempati.
Ia merinci kapasitas perawatan yang masih tersedia sebanyak 4.271 tempat tidur untuk pasien Covid-19 gejala sedang, baru 1.088 tempat tidur yang terisi. Nantinya, kata dia dimungkinkan akan ada penambahan lagi sebanyak 1.022 tempat tidur.
"Untuk DKI Jakarta masih mampu melakukan perawatan pasien positif Covid-19," ujarnya menyikapi potensi penambahan kasus selama PSBB DKI Jakarta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |