Peristiwa Daerah

Jurnalis Indramayu Resmi Laporkan Ketua KPUD Indramayu ke DKPP

Selasa, 15 September 2020 - 17:30 | 51.01k
Koordinator Koalisi Pers Untuk Demokrasi Indramayu, Ihsan Mahfudz, saat menunjukkan berkas yang akan diserahkan ke DKPP. (FOTO: Ihsan Mahfudz)
Koordinator Koalisi Pers Untuk Demokrasi Indramayu, Ihsan Mahfudz, saat menunjukkan berkas yang akan diserahkan ke DKPP. (FOTO: Ihsan Mahfudz)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYUJurnalis di Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam Koalisi Pers Untuk Demokrasi (KPUD) Indramayu secara resmi melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Pelaporan tersebut merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh jurnalis Indramayu di depan Kantor KPUD Indramayu pada Senin (14/9/2020) kemarin, yang menginginkan agar Ketua KPUD Indramayu mundur dari jabatannya.

Menurut Koordinator KPUD Kabupaten Indramayu, Ihsan Mahfudz, pelaporan tersebut secara resmi sudah diterima oleh DKPP dengan bukti tanda terima dokumen nomor 02-15/SET-02/IX/2020 oleh Sekretariat Pengaduan Ratna.

Dia mengadukan Ketua KPU Indramayu yang diduga telah melanggar Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, pasal 8 poin 11 serta pasal 19 poin i.

Ihsan menjelaskan, aduan tersebut akan dibuktikan dalam sidang DKPP nanti, jika Ketua KPUD Indramayu dianggap tidak netral dan telah melakukan upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik, yang berujung pada aksi unjuk rasa ratusan jurnalis kemarin di kantor KPUD Indramayu.

"Sudah nyata, Ketua KPU tidak memberikan akses seluas luasnya kepada media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan perbuatan itu mengakibatkan awak media unjuk rasa," tuturnya, Selasa (15/9/2020).

Ihsan menambahkan, adapun permohonan maaf Ketua KPUD Indramayu di hadapan peserta aksi unjuk rasa kemarin, menunjukkan jika hubungan KPUD Indramayu dengan media tidak baik dan tidak mampu melakukan komunikasi selama ini sebagai penyelenggara pemilu.

"Semoga dengan langkah aduan ke DKPP ini, memberikan motivasi kepada seluruh penyelenggara pemilu agar dapat menjaga integritas, netralitas, jujur, adil, beradab, profesional serta memahami marwah Pemilu," jelasnya.

Sementara menurut Sekretariat Pengaduan DKPP, Ratna, dirinya membenarkan jika dokumen pengaduan bernomor 02-15/SET-02/IX/2020 telah diterima di Sekretariat DKPP bagian pengaduan masyarakat.

Dalam tujuh hari ke depan, pihaknya akan melakukan penelitian berkas dan dokumen yang diterima untuk dilakukan perbaikan, atau jika memungkinkan akan diposisikan kepada Pimpinan DKPP untuk tindak lanjut pengaduan tersebut.

"Dokumen ini kami terima dan dinyatakan lengkap, nanti tujuh hari ke depan ada konfirmasi lanjutan," jelas Sekretariat Pengaduan DKPP menerima laporan jurnalis Kabupaten Indramayu terhadap Ketua KPUD Indramayu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES