Peristiwa Daerah

Siap-Siap, Polres Indramayu Siapkan Denda bagi Warga yang Tak Bermasker

Selasa, 15 September 2020 - 17:21 | 22.61k
Anggota kepolisian ketika menggelar razia yustisi di wilayah Indramayu. (Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
Anggota kepolisian ketika menggelar razia yustisi di wilayah Indramayu. (Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYUPolres Indramayu mulai memberlakukan pemberian sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 100 ribu, bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang kedapatan tidak melaksanakan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.

Penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan ini, mulai diterapkan hari ini dan belum ditentukan kapan akan berakhir, karena berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto menjelaskan, para pelanggar yang terjaring razia yustisi penggunaan masker di Kabupaten Indramayu bakal dikenakan sanksi denda. Tujuannya untuk mewujudkan kesadaran masyarakat agar mau memakai masker.

"Sehingga penyebaran Covid-19 bisa kita kendalikan," jelasnya saat melakukan razia di Terminal Tipe B Indramayu, Selasa (15/9/2020).

Kapolres melanjutkan, penerapan sanksi denda ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol keehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona. Sanksi ini juga sesuai berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020.

Kapolres menambahkan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dibagi ke dalam tiga kategori, yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Untuk pelanggaran ringan akan diberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan.

Untuk pelanggaran sedang, akan terkena sanksi berupa penjaminan kartu identitas dan sanksi sosial. Sedangan untuk pelanggaran berat, diberikn sanksi berupa membayar denda. Nantinya denda tersebut akan dialokasikan sebagai pendapatan daerah Kabupaten Indramayu.

Di Kabupaten Indramayu sendiri, tambahnya, razia yustisi hari ini digelar di semua wilayah dibantu petugas gabungan di tingkat kecamatan yang meliputi TNI/Polri, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Indramayu. "Untuk di pusat kota Indramayu, kita lakukan razia di sebanyak 5 titik," tutur pucuk pimpinan Polres Indramayu ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES