Ekonomi

DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu RI 2021 Sebesar Rp 43,6 Triliun

Selasa, 15 September 2020 - 17:10 | 37.52k
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (FOTO: Net)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (FOTO: Net)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI) untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 43,3 triliun yang akan dimanfaatkan bagi tugas operasional kementerian maupun kerja pengelolaan APBN.

"Komisi XI menyetujui rencana kerja anggaran Kemenkeu dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 43,3 triliun," ucap Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam rapat kerja di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Dalam rapat kerja tersebut, ikut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berserta jajaran pejabat eselon satu Kementerian Keuangan dan para anggota Komisi XI DPR RI.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani memaparkan tiga fungsi utama dalam Kementerian Keuangan yang akan dilakukan di 2021 yaitu fungsi pelayanan umum, fungsi ekonomi dan fungsi pendidikan.

Dari tiga fungsi tersebut, fungsi yang membutuhkan alokasi dana besar adalah fungsi pelayanan umum sebesar Rp 40,4 triliun, yang mencakup lima program utama Kementerian Keuangan.

Program-program itu antara lain kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko serta dukungan manajemen.

Dari lima program tersebut, program dukungan manajemen memperoleh alokasi terbesar Rp 37,9 triliun untuk pengelolaan SDM, pengawasan internal maupun sistem informasi yang andal dan terintegrasi.

"Kami akan berupaya untuk meningkatkan pengawasan berupa pencegahan, review, atau konsultasi agar risiko moral hazard atau penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir," kata Sri Mulyani.

Secara keseluruhan, pagu anggaran Rp 43,3 triliun ini akan dimanfaatkan untuk Sekretariat Jenderal Rp 22 triliun, Inspektorat Jenderal Rp 94,5 miliar dan Direktorat Jenderal Anggaran Rp 138,7 miliar.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 8,1 triliun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp 3,3 triliun, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp 106 miliar, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp 95,5 miliar.

Sementara Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebesar Rp 7,7 triliun. Kemudian, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebesar Rp 748,8 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp 634,6 miliar dan Badan Kebijakan Fiskal Rp 115,1 miliar.

Dari sumber dana, pagu anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2021 itu terdiri dari rupiah murni Rp 34,8 triliun dan BLU Rp 8,5 triliun. Berdasarkan program, pagu dana itu akan dimanfaatkan untuk fungsi pelayanan umum sebesar Rp 40,4 triliun, fungsi pendidikan Rp 2,6 triliun dan fungsi ekonomi Rp 209,9 miliar.

Fungsi pelayanan umum mencakup program kebijakan fiskal Rp 65,7 miliar, program pengelolaan penerimaan negara Rp 2,23 triliun dan program pengelolaan belanja negara Rp 33,7 miliar. Juga mencakup program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko sebesar Rp 233,7 miliar dan program dukungan manajemen Rp 37,9 triliun.

Meski memberikan persetujuan pagu anggaran Kemenkeu RI untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 43,3 triliun, Komisi XI DPR RI memberikan catatan dalam pelaksanaan belanja pada 2021, salah satunya belanja tersebut bisa dilakukan secara efektif dan efisien untuk mengurangi penambahan utang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES