Peristiwa Daerah

Terkait Laporan Dugaan Pencatutan KTP, Bawaslu Panggil Malang Jejeg

Selasa, 15 September 2020 - 16:24 | 36.86k
Ketua Tim Kerja Malang Jejeg usai diperiksa Bawaslu Kabupaten Malang. (FOTO: Binar Gumilang /TIMES Indonesia)
Ketua Tim Kerja Malang Jejeg usai diperiksa Bawaslu Kabupaten Malang. (FOTO: Binar Gumilang /TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGBawaslu Kabupaten Malang memanggil Bacabup Malang Heri Cahyono yang diusung Malang Jejeg, Selasa (15/9/2020). Ini terkait laporan dugaan pencatutan KTP dari masyarakat digunakan untuk kepentingan dukungan Bapaslon perseorangan dalam rangka pendaftaran Pilbup Malang 2020

Bacabup Malang, Heri Cahyono datang langsung memenuhi panggilan tersebut. Heri Cahyono datang didampingi Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga.

Saat datang ke Bawaslu Kabupaten Malang, mereka langsung menghadap Komisioner George Da Silva untuk melakukan klarifikasi atas laporan dugaan pencatutan KTP itu. 

Klarifikasi berlangsung dua jam mulai Pukul 10.00 WIB dan 12.00 WIB. Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga menjelaskan terkait pemanggilan itu.

"Kami dipanggil atas laporan dari masyarakat. Sedangkan lokasi yang dipermasalahkan diantaranya Dau dan Pagak," ujarnya kepada TIMES Indonesia.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk waktu yang dilaporkan adalah tanggal 11 September 2020 dan 13 September 2020.

"Kami tidak ada di lokasi pada saat kejadian itu. Maka dari itu kami meminta izin untuk melakukan investasi terlebih dahulu," ungkapnya.

Soetopo juga belum mengetahui apakah kejadian seperti dilaporkan benar atau tidak. "Maka dari itu kami akan melakukan investigasi terlebih dahulu untuk mengetahui kebenarannya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa orang didampingi LIRA Malang Raya melaporkan Malang Jejeg ke Bawaslu Kabupaten Malang, karena merasa dirugikan akibat KTP nya diduga dicatut Malang Jejeg.

Mereka merasa tidak menyerahkan KTP untuk mendukung Bakal Paslon Perseorangan Malang Jejeg yang mengusung Heri Cahyono-Gunadi Handoko.

Hingga berita ini ditulis, Bawaslu Kabupaten Malang belum bisa dimintai keterangan terkait pemanggilan terhadap Malang Jejeg tersebut, karena masih melakukan tahapan meminta keterangan saksi atas laporan itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES