Peristiwa Daerah

Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan, Bupati Sumba Timur Keluarkan Perbup

Selasa, 15 September 2020 - 15:25 | 33.33k
Bupati Sumba Timur Drs Gidion Mbilijora, MSi (FOTO:Habibudin/TIMES Indonesia)
Bupati Sumba Timur Drs Gidion Mbilijora, MSi (FOTO:Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, WAINGAPU – Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur NTT, Bupati Sumba Timur mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 29 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

"Penetapan Perbup ini merupakan penyebaran lebih lanjut dari Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Mendagri nomor 4 tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur," kata Bupati Sumba Timur Drs Gidion Mbilijora, MSi Selasa (19/9/2020).

Menurutnya, perbup ini berlaku secara nasional serta tindak lanjuti dengan penetapan peraturan bupati. Pihaknya berharap bahwa penetapan Perbup ini kita dapat mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 ini terutama di tengah masyarakat Sumba Timur.

"Sebagaimana kita sudah tau bahwa saat ini terdapat enam orang lagi yang sementara dirawat dan dikarantina yang positif Covid-19 maka kita berharap dengan Perbup ini akan lebih efektif untuk mencegah terjadinya penularan dan penyebaran secara lokal di Sumba Timur," ujarnya.

Gidion menegaskan, penerapan disiplin ini ia berharap agar semua bergerak melakukan sosialisasi sampai ketingkat Desa maupun RT/RW harus memahami aturan ini sehingga tidak ada masyarakat saat melakukan kegiatan apapun agar dapat menerapkan disiplin penegakan hukum Covid-19.

"Jadi dengan Perbup ini selain diatur tentang hak dan kewajiban juga tentang sanksi, mulai dari sanksi sosial, tindakan tegas atau penutupan tempat usaha jika masih ada yang belum disiplin tentang Perbup ini," ungkapnya.

Bupati Sumba Timur menambahkan, jika waktu lalu sanksi yang dikenakan masih sosial seperti tilang masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, maka dengan adanya Perbup ini penegasannya lebih tegas lagi terkait dengan disiplin dan penegakan hukum sehingga lebih khusus lagi aturan kedisiplinannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES