Peristiwa Daerah

Operasi Yustisi Masker di Pagaralam Sisir Tiga Lokasi Keramaian

Selasa, 15 September 2020 - 13:34 | 18.87k
Tim gabungan penegakkan disiplin Prokes Covid-19 Kota Pagaralam menjaring 59 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. (FOTO: Dok Pemkot Pagaralam)
Tim gabungan penegakkan disiplin Prokes Covid-19 Kota Pagaralam menjaring 59 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. (FOTO: Dok Pemkot Pagaralam)

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Sebanyak 59 warga pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) Pagaralam Nomor 30 tahun 2020 terjaring dalam operasi Yustisi.

Operasi tersebut melibatkan tim gabungan terdiri dari personel Polres Pagaralam, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pagaralam dalam rangka penerapan disipilin dan penegakkan hukum pencegahan Covid-19 di Kota Pagaralam, Sumatra Selatan.

Sebelum melakukan giat yustisi pencegahan Covid-19 ini, Tim Gabungan melakukan apel berlokasi di halaman Mapolres Kota Pagaralam, dipimpin langsung Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH, dihadiri Sekda Kota Pagaralam Drs Samsul Bahri Burlian dan diikuti puluhan personel babungan lainnya.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH melalui Kasat Shabara AKP Zanzibar Zulkarnain Selasa (15/9) mengatakan, dalam giat yustisi yang digelar ini, pihaknya hanya bersifat melakukan pendampingan, karena penindakan tegasnya adalah Sat Pol PP. “Dan kita upayakan dalam pelaksanaanya pun mengedepankan sifat humanis tanpa ada kekerasan,” tegasnya, Selasa (15/9/2020).

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Kota Pagaralam Mastullah SPd MSi melalui Kabid Penegakkan Perda Kariyawan menyatakan, pada pelaksanaan giat yustisi ini, ada tiga titik lokasi pusat keramaian yang disisir, mulai dari kawasan Pasar Dempo Permai, Lapangan Merdeka Alun-Alun Utara dan Pasar Rakyat Nendagung Kota Pagaralam.

“Meski sudah dijelaskan dalam Perwako itu, ada sanksi tegas seperti sanksi administrasi hingga denda. Namun, ini masih bersifat sosialisasi. Pada hari pertama giat yustisi, kita berhasil menjaring 59 pelanggar, yang tidak mengenakan masker, rata-rata yang terjaring ini, sudah ada masker tapi tidak dipakai, ada yang disimpan dalam saku baju, dalam tas dan tergantung di lehar,” ungkapnya.

Mastullah menambahkan, bagi pelanggar yang tidak memakai masker, saat melakukan aktivitas di luar rumah, maka diberikan dan mendapatkan sanksi sosial, berupa push up hingga menyanyikan lagu Nasional.

“Sekarang ini kita tahap sosialisasi kembali, menyangkut dengan denda bagi perorangan nantinya, akan diterima oleh bendahara khusus, sedangkan untuk penutupan badan usaha yang melanggar protokol kesehatan nantinya sebelum denda, akan dikenai sanksi administrasi terlebih dahulu, jika masih tetap melanggar, maka akan dilakukan penutupan usaha tersebut oleh Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu pintu. Kita berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat akan sadar dan tidak sampai berujung dengan sanksi atau denda,” harapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES