Peristiwa Daerah

Kejari Tuban Musnahkan Sabu dan Ganja Kering

Selasa, 15 September 2020 - 12:11 | 50.31k
Kajari Tuban, Bambang Dwi saat memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kejari Tuban, Selasa, (15/09/2020). (Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Kajari Tuban, Bambang Dwi saat memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kejari Tuban, Selasa, (15/09/2020). (Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Kejasaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 126,329 gram dan ganja kering seberat 8,66 gram yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa, (15/09/2020).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Tuban. Turut hadir Kapolres Tuban, Kalapas Tuban, beserta perwakilan dari BNNK Tuban dan instansi terkait lainnya.

Kepala Kejari Tuban, Bambang Dwi, mengatakan, barang bukti Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan kasus yang terjadi sejak November 2019 lalu hingga per hari ini.

Bambang-Dwi-2.jpg

Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, vonis tertinggi yang diberikan pada terdakwa paling lama adalah 17 tahun penjara. "Meski yang dimusnahkan cukup banyak, namun secara umum jumlah kasus narkoba di Tuban tahun ini menurun jika dibandingkan tahun 2019 lalu," beber Bambang.

Kesemua sabu sabu dan ganja tersebut, dimusnahkan dengan cara dibuang direndaman air yang sudah dicampur dengan sabun cair. Selain memusnahkan sabu dan ganja, pada kesempatan yang sama, Kejari Tuban juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari kasus lain yang terjadi selama Nopember 2019 hingga awal September ini. "Total ada 96 perkara yang barang buktuinya nya kita musnahkan hari ini," sambung Bambang.

Barang bukti lain yang dimusnahkan oleh Kejari Tuban antara lain adalah pil karnopen 700 butir, pil dobel L 12.407 butir, pil ekstasi 23 butir, arak 140 botol, hp sebanyak 25 unit, dan sejumlah alat pembuatan pengolahan miras. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES