Puluhan Warga Pacitan Tak Pakai Masker Terjaring Operasi Yustisi
TIMESINDONESIA, PACITAN – Terdapat puluhan pelanggar masyarakat tak pakai masker, saat hari pertama digelar Operasi Yustisi penegakan disiplin Inpres No. 6 tahun 2020 di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur tepatnya depan treminal Bus Pacitan.
Petugas mengatakan kebanyakan masyarakat beralasan lupa tak membawa. Bahkan sebagian membawa. Namun tak dipakai saat bepergian.
"Saya lupa, di rumah sudah punya. Saya kapok kedepan saya tidak mengulangi lagi akan terus memakai masker," ucap, Dibyo warga Desa Arjowinangun usai menjalani sidang di tempat, Selasa (15/9/2020).
Masyarakat yang bisa menyanyikan lagu kebangsaan dikenakan denda Rp 20 ribu. Namun, bagi pelanggar yang tak bisa membayar denda Rp 50 ribu.
Bupati Pacitan, Indartato saat memantau penertiban mengatakan bahwa hasil dari uang denda tersebut akan masuk khas Pemerintah Pacitan. Dia berharap warga masyarakat dapat patui protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan masyarakat tidak banyak yang melanggar, untuk dana dari uang sanksi ini akan ke khas Daerah. Ini akan dilakukan sampai masyarakat sadar," katanya.
Sementara Kapolres Pacitan, AKBP Didik Hariyanto mengatakan tidak menutup kemungkinan nilai denda akan ditambah lebih besar, jika kedepan ditemukan pelanggar terus bertambah.
"Seperti Operasi Yustisi di Jakarta awalnyakan hanya Rp 100 ribu namun sekarang ditambah jika masyarakat masih tidak mematuhi kedepan harapan kita pakai masker ini merupakan kebutuhan seperti awalnya penerapan pakai helem, itu juga sulit tapi lama kemudian menjadi kebutuhan," jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |