Peristiwa Daerah

ADDAI Keluarkan 5 Sikap Soal Penusukan Syekh Ali Jaber, Ini Isinya

Selasa, 15 September 2020 - 11:36 | 62.26k
Syekh Ali Jaber. (FOTO: Pikiran Rakyat)
Syekh Ali Jaber. (FOTO: Pikiran Rakyat)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Dai-Daiyah Indonesia (ADDAI) Moch. Syarif Hidayatullah mengatakan pihaknya sangat terpukul dengan kejadian penusukan yang menimpa Syekh Ali Jaber Minggu (13/9/2020) kemarin.

Atas hal tersebut ADDAI pun menyampaikan 5 pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Perihatin atas kejadian yang menimpa Syekh Ali Jaber dan turut mendoakan semoga beliau segera sembuh.

2. Menuntut proses hukum yang adil, fair, dan terbuka terhadap pelaku, termasuk kalau ada kemungkinan adanya pihak yang menyuruhnya.

3. Mendorong pihak penyelenggara acara tablig akbar dan kegiatan sejenis yang mendatangkan banyak orang agar menerapkan protokol kesehatan dan protokol keamanan ketat yang memberi jaminan keamanan dan kenyamanan kepada semua dai yang tampil di ruang publik.

4. Menolak segala bentuk teror, intimidasi, dan persekusi terhadap dai yang dilakukan secara tertutup maupun terbuka di ruang publik.

5. Menghimbau masyarakat untuk menahan diri dari mengaitkan peristiwa ini dengan isu tertentu sebelum adanya kejelasan dari proses hukum agar tidak muncul spekulasi-spekulasi liar dan merugikan kita semua yang sedang dihantui pandemi.

"Semoga Allah swt melindungi kita semua, termasuk para ulama dan para dai," ujar ketua Umum ADDAI Moch. Syarif Hidayatullah, Selasa (15/9/2020) dengan keterangan tertulis yang diberikan kepada TIMES Indonesia.

Sebelumnya, Ulama Syekh Ali Jaber ditusuk laki-laki bernama Alfian Andrian saat mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjung Karang, Pusat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) sore. Syekh Ali Jaber mengalami luka pada bagian atas tangan kanan.

Polri telah menjerat tersangka Alfian Andrian, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber itu dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dalam KUHP dan larangan membawa senjata tajam yang diatur Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuatu sesuai dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.

Beleid pasal 2 ayat (1) UU Darurat menyatakan bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan. Atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

"Ancaman penjara sepuluh tahun," ujarnya mengenai hukuman terhadap penusukan pada Syekh Ali Jaber. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES