Politik Pilkada Serentak 2020

Pilbup Lamongan, Hasil Tes Kesehatan Satu Bakal Calon tidak Memenuhi Syarat

Selasa, 15 September 2020 - 09:54 | 66.60k
Rapat pleno hasil verifikasi penelitian keabsahan dokumen persyaratan Bapaslon yang digelar KPU Lamongan, Senin (15/9/2020). (FOTO: KPU Lamongan for TIMES Indonesia)
Rapat pleno hasil verifikasi penelitian keabsahan dokumen persyaratan Bapaslon yang digelar KPU Lamongan, Senin (15/9/2020). (FOTO: KPU Lamongan for TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) untuk Pilbup Lamongan berpotensi tidak dapat melenggang ke tahap penetapan calon, sebab hasil tes kesehatan sang Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) tidak memenuhi syarat.

Bacawabup yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan pencalonan adalah Muhammad Suudin, yang merupakan pasangan dari Bacabup Suhandoyo.

Suudin dinyatakan tidak memenuhi syarat usai pleno verifikasi penelitian keabsahan dokumen persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Senin (14/9/2020) malam.

Menurut Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, Suudin dinyatakan tidak memenuhi syarat, merujuk pada hasil Muhammad Suudin yang dilakukan di RSUD dr. Soetomo Surabaya, dengan mengacu pada UU No.10 tahun 2016 pasal 7f, PKPU 18 Tahun 2019 pasal 46.

"Hasil tes kesehatan salah satu Bacawabup (Muhammad Suudin) tidak memenuhi syarat, " kata Mahrus, saat dikonformasi, Selasa (15/9/2020).

Hanya saja Mahrus tidak menjelaskan lebih rinci terkait hasil pemeriksaan Suudin, sehingga menyebabkan tidak dapat melanjutkan tahapan pencalonan.

Meski demikian, Mahrus menjelaskan bahwa Cawabup yang tidak memenuhi syarat dapat diganti, sesuai dengan PKPU 1 tahun 2020, pasal 78,79,80 dan 81 dan Undang-undang 10 Tahun 2016 Pasal 7 huruf f.

Sementara untuk penyampaian nama Bacawabup pengganti, KPU Lamongan memberikan waktu hingga tanggal 16 September.

Mahrus menambahkan, untuk masalah penyampaian nama penganti KPU memberi waktu mulai tanggal 14 - 16 September 2020.

"Karena maksimal tanggal 22 September nama yang menggantikan harus sudah memenuhi syarat. Agar tanggal 23 besok bisa ditetapkan menjadi pasangan calon dan tanggal 24 pengundian nomor urut," tuturnya.

Ditanya batas akhir pengganti, KPU memberi waktu mulai tanggal Senin (14/9/2020) hingga Rabu (16/9/2020) atau selama tiga hari.

Selasa (22/9/2020)  nama yang menggantikan harus memenuhi syarat. Jika memenuhi syarat maka, Rabu  (23/9/2020) bisa ditetapkan menjadi pasangan calon dan selanjutnya,   Kamis (24/9/2020)  pengundian nomor urut.

Mendapati hasil tes kesehatan Bacawabup Muhammad Suudin tidak memenuhi syarat, Sugiono juru bicara Bapaslon Suhandoyo - Muhammad Suudin,  mengatakan bahwa pihaknya segera memusyawarahkan apa yang disampaikan KPU, untuk menentukan langkah selanjutnya dalam Pilbup Lamongan. "Iya, hasil tersebut akan kami diskusikan dulu bersama tim," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES