Peristiwa Daerah

Tidak Pakai Masker Kena Sanksi, Puluhan Palanggar Bersih-Bersih Taman

Selasa, 15 September 2020 - 00:20 | 32.18k
Warga yang yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan dikenai sanksi bersih-bersih di sekitar Taman Asti, Caruban. (Foto: Feby Dian NR/TiMESIndonesia)
Warga yang yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan dikenai sanksi bersih-bersih di sekitar Taman Asti, Caruban. (Foto: Feby Dian NR/TiMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Puluhan warga Kabupaten Madiun terjaring operasi yustisi karena tidak mematuhi protokol kesehatan.  Tim Satgas penegak hukum yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP serta Dinas Perhubungan melakukan operasi di kawasan Taman Asti Caruban, Senin (14/9/2020) petang. Para pelanggar disanksi bersih-bersih taman.

"Masyarakat yang tidak menggunakan masker kita diberikan sanksi sesuai klasifikasi kesalahan," ujar Wakapolres Madiun Kompol Faisol Amir.

Taman-Asti-Caruban-2.jpg

Operasi yustisi merupakan pelaksanaan Inpres Nomor 6/2020, Pergub Jatim Nomor 53/2020 dan Perbup Madiun Nomor 39/2020. Sasarannya masyarakat yang beraktivitas di area publik seperti taman kota, pertokoan hingga jalan raya.

Sanksi berupa denda Rp 100 ribu akan dikenakan bagi pelanggar yang sengaja tidak memakai masker. Sedangkan warga yang membawa masker tetapi tidak dipakai diberi sanksi membersihkan area sekitar Taman Asti.

"Operasi yustisi penekanannya untuk mendisiplinkan masyarakat. Seperti sore hari ini agar masyarakat jera sehingga tidak mengulangi hal yang sama," jelas Faisol.

Hingga berakhirnya operasi yustisi di wilayah Kabupaten Madiun terjaring 43 pelanggar. Sebanyak 41 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 2 orang membayar denda. Mayoritas pelanggar adalah pengendara yang melintas dari wilayah Madiun ke Ngawi atau sebaliknya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES