Pemerintahan

Ini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Pamekasan

Selasa, 15 September 2020 - 06:15 | 50.98k
Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan. (FOTO: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan. (FOTO: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Sebanyak 45 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan periode 2019-2024 mendapat tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.

Hal itu tertuang dalam peraturan Bupati Pamekasan yang ditetapkan pada Kamis (2/1/2020) lalu, dengan rincian besaran Rp 15 juta  untuk ketua DPRD. Sementara Rp 14 juta, untuk Wakil DPRD, dan sebesar Rp 9,6 juta untuk anggota DPRD. Kemudian untuk transportasi anggota DPRD Pamekasan sebesar Rp 10.030.000,00. Hal tersebut terhitung setiap bulannya.

Sahrul Munir, Plt Kepala BKD Pamekasan mengatakan, bahwa bantuan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Pamekasan sudah sekitar dua tahun yang lalu. "Iya benar bantuan tersebut sudah sekitar dua tahun yang lalu," ungkap Sahrul Munir.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan. "Dasar hukum tunjangan transportasi anggota DPRD tertuang di PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD," akunya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES