Peristiwa Daerah

Tak Terapkan Protokol Kesehatan Cafe di Sidoarjo Didenda 5 juta

Senin, 14 September 2020 - 23:11 | 103.50k
Pemilik cafe saat sidang ditempat di saksikan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini , Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji, Kajari Sidoarjo Budi Handaka. (foto: Istimewa)
Pemilik cafe saat sidang ditempat di saksikan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini , Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji, Kajari Sidoarjo Budi Handaka. (foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP di Sidoarjo melakukan razia penerapan protokol kesehatan di sejumlah Cafe di Kota Delta. Razia dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran  COVID-19. bagi Cafe yang tidak menerapkan prtokol kesehatan didenda Rp 5 juta.

Sejumlah pemilik dan pengelolah cafe yang kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan harus mengikuti sidang langsung dikawasan Pagerwojo tepat di kawasan pusat perbelanjaan Transmart Sidoarjo.

Rara Ayuningtyas, selaku pengelolah cafe mengaku sangat terkejut dengan razia  yang digelar malam ini. Dia menegaskan jika seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum diberlakukan razia protokol kesehatan ini. "Karena selama ini kami belum mendapatkan sosialisasi, tiba-tiba dirazia. Ini tentu memberatkan kami," ujarnya.

"Saya kecewa, Cafe saya didenda Rp 5 juta rupiah. Padahal Cafe saya sudah dalam keadaan sepi. Padahal ada beberapa kafe lainnya yang kondisinya lebih ramai tetapi denda yang diberlakukan jumlahnya lebih sedikit," akunya.

Pemilik cafe b

"Cafe saya mau tutup dan sudah sepi pembeli. Eh malah di denda Rp 5 juta. Sedangkan yang lainnya dendanya sekitar Rp 500 ribu-an, satu jutaan saja," papar rara, Senin (14/9/2020) malam.

Rara mengaku jika Cafe yang dia kelola diputus hakim saat sidang ditempat melanggar protokol kesehatan, tak menyediakan cuci tangan, jaga jarak  dan physical distancing.

"Seharusnya ada sosialisasi, cafe saya sudah menerapkan jaga jarak, ada cuci tangan tapi belum kami pindah. Kan berat jika dendanya 5 juta, padahal cafe lainnya rame dan juga ada yang tidak menerapkan physical distancing loh," sesalnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menegaskan jika penegakan protokol kesehatan ini akan dilakukan secara terus menerus dengan jadwal yang mendadak.

"Kami minta masyarakat menjaga disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk pemilik Cafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga diberikan hukuman sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020.

Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. "Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta," paparnya.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji yang ikut dalam razia tersebut menegaskan jila razia ini sebagai efek jera upaya untuk memberi peringatan keras supaya pemilik cafe memberlakukan protokol kesehatan di tempat mereka membuka usaha.

"Pemilik cafe harus menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, pemberian tanda silang pada tempat, dan juga memperingatkan kepada pengunjung yang datang supaya mereka mengenakan masker," tegasnya.

Pemilik cafe v

"Saat razia malam ini, pengelola cafe ini membiarkan pengunjung, seperti tidak terjadi apa-apa termasuk juga kapasitas tempat yang seharusnya 50 persen kini tetap berjualan seperti biasa," tegasnya lagi.

Intinya tambahnya, Forkopimda Sidoarjo akan bersikap tegas. "Jika pemilik usaha atau Cafe tetap membandel maka tidak menutup kemungkinan izin usahanya akan dicabut," tegas Kombespol Sumardji.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Sidoarjo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES