Peristiwa Nasional

Presiden RI Jokowi Minta Menko Luhut Fokus Tangani Covid-19 di 9 Provinsi

Senin, 14 September 2020 - 23:12 | 37.76k
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan saat rapat koordinasi secara virtual, bersama beberapa menteri dan sembilan  kepala daerah. (FOTO: Kemenko Marves for TIMES Indonesia)
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan saat rapat koordinasi secara virtual, bersama beberapa menteri dan sembilan kepala daerah. (FOTO: Kemenko Marves for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPresiden RI Jokowi memberikan arahan kepada Menteri Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dan Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) Doni Monardo untuk bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) untuk fokus dalam menangani Kasus Covid-19 di sembilan Provinsi, Senin (14/9/2020).

Kesembilan provinsi yang memiliki kontribusi terbesar terhadap total nasional tersebut adalah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, Bali, Sumut dan Papua. 

Menko Marves RI yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional agar segera mengundang kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di kesembilan provinsi tersebut untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual.

Kemenko-Marves.jpgSuasana rapat koordinasi virtual oleh yang digelar oleh Kemenko Marves.  (FOTO: Kemenko Marves for TIMES Indonesia)

“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” tegas Menko Luhut.

Hadir pula dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala BNPB Doni Monardo.

Sementara itu, kepala daerah yang hadir dalam pertemuan virtual tersebut yakni Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Mengenai perintah presiden untuk berkonsetrasi lebih dahulu kesembilan provinsi tersebut adalah karena kedelapan provinsi itu berkontribusi terhadap 75% dari total kasus atau 68% dari total kasus yang masih aktif.

Menko Luhut menyebutkan bahwa untuk mencapai tiga sasaran penanganan penularan Covid 19 di kesembilan provinsi utama itu pihaknya telah menyusun tiga strategi.

“Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol Kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi,” jelas dia. 

“Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik,”tegasnya kepada para Kepala Daerah serta pimpinan TNI/Polri di kesembilan provinsi utama yang mengikuti konferensi virtual. 

Dalam kesempatan yang sama, kepada para kepala daerah, Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan perlunya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Walikota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.

“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut Undang-Undang (UU) Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi Pidana,” kata dia. 

Diapun menyarankan agar para kepala daerah segera memproses perubahan Pergub, Perbub atau Perwali tersebut menjadi Perda ke DPRD. Sementara itu, lanjut Menkopolhukam Mahfud MD, saat ini diseluruh Indonesia hanya 2 Pergub yang telah menjadi Perda.

“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu diluar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” saran dia.

Dengan memakai UU tersebut, imbuh Menkopolhukam, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000. 

Sebagai informasi, per hari ini operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di kesembilan provinsi.

Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19 sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo hari ini.

Provinsi tersebut antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara. 

Terakhir, Menko Marves RI Luhut menegaskan dalam dua hari mendatang rapat-rapat teknis dengan semua provinsi akan digelar secara intensif.

“Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy semua sumber daya yang kita miliki,” tegas Menko Luhut dengan mimik serius. Terpenting, semua pihak terkait harus bekerja sama dalam penanganan Covid-19 baik pemerintah pusat maupun daerah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES