Pemerintahan

Rapat Paripurna, DPRD Kota Batu Tetapkan Tiga Raperda

Senin, 14 September 2020 - 23:06 | 31.56k
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Batu yang menetapkan tiga raperda Kota Batu. (FOTO: Humas DPRD Kota Batu for TIMES Indonesia)
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Batu yang menetapkan tiga raperda Kota Batu. (FOTO: Humas DPRD Kota Batu for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATUDPRD Kota Batu menggelar Rapat Paripurna persetujuan bersama penetapan tiga Raperda Kota Batu, Senin (14/9/2020). Tiga raperda tersebut adalah Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda perubahan atas Perda Kota Batu Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Penetapan tiga Raperda ini dilakukan lewat Rapat Paripurna DPRD Kota Batu yang dilaksanakan secara online. Pimpinan DPRD melaksanakan Rapat Paripurna di ruang rapat pimpinan, sementara Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi melaksanakan kegiatan ini di Ruang Rapat Pertemuan Utama Balai Kota Among Tani.

DPRD-Kota-Batu-2.jpg

Sebagai kota literasi, Kota Batu harus memiliki Raperda penyelenggaraan dan pengelolaan perpustatakan agar memenuhi standar nasional. Tidak sekedar penyelenggara perpustakaan daerah melainkan juga untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan perpustakaan yang diselenggarakan SOPD, sekolah, Desa/kelurahan dan masyarakat.

Raperda ini dibutuhkan untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan layanan pembelajaran dan literasi melalui perpustakaan yang layak dan terstandarisasi.

Begitu juga dengan raperda kawasan tanpa rokok diperlukan untuk memberikan ruang yang sehat bagi masyarakat Kota Batu tanpa khawatir dengan asap rokok.

Raperda tersebut akan mengatur bagaimana aktivitas merokok juga tidak menghilangkan hak masyarakat menghirup udara sehat.

Sedangkan perubahan Perda Kota Batu No.5/2016 tentang SOTK diperlukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja kelembagaan perangkat daerah ,sehingga daerah dapat secara efektif dan efisien yang dilandasi dengan asas-asas good governance.

DPRD-Kota-Batu-3.jpg

Raperda perubahan ini dibuat atas perintah surat menteri dalam negeri, bahwa perubahan nomenklatur ini dimaksud untuk penguatan terhadap tugas, dan fungsi pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“Pada prinsipnya kami menyetujui untuk ditindaklanjuti lebih jauh sesuai mekanisme yang berlaku. Ketiga Raperda tersebut sudah dibahas secara seksama dan juga sudah melalui uji publik kepada masyarakat yang berkepentingan,” ujar Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi.

Pada tahap terakhir, Hari Jum’at tanggal 11 September 2020 dan hari Senin tanggal 14 September 2020, juga sudah dilakukan penyelarasan terhadap 3 (tiga) Raperda tersebut, dengan menyesuaikan masukan-masukan yang dianggap relevan dengan materi 3 (tiga) Raperda tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi berharap keberadaan tiga Raperda Kota Batu yanh ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Kota Batu ini akan bermanfaat untuk masyarakat. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES