Peristiwa Daerah

Kini Buka Warung Kopi di Surabaya Wajib Urus Surat Izin, KTP Non Surabaya Bakal Ditolak

Senin, 14 September 2020 - 22:05 | 145.07k
Pengunjung memadati warung kopi. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Pengunjung memadati warung kopi. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Merebaknya usaha warung kopi di Surabaya membuat Pemerintah Kota (Pemkot) mendorong kepada seluruh warga Kota Pahlawan yang memiliki usaha warung kopi atau kafe agar mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk mendukung hal itu, Pemkot telah memberikan fasilitas kemudahan dalam proses pengurusan izin. 

"Jadi untuk warung kopi itu wajib memiliki izin, pengajuan izinnya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Senin (14/9/2020).

warung kopi b

Menurutnya, kebijakan ini dikhususkan bagi seluruh warga Surabaya. Sementara warga luar Surabaya, Pemkot tidak akan memberikan izin.

"Ini khusus kita berikan untuk warga Surabaya. Sedangkan warga luar Surabaya kita tidak berikan izin, karena usaha ini dikhususkan untuk warga Surabaya dan ini usaha ekonomi kecil mikro," jelasnya.

Tak hanya warung kopi atau kafe, pemilik usaha seperti angkringan mulai hari ini juga diharuskan mengurus surat izin tersebut. Apabila pemilik warung kopi enggan untuk mengurus izin, maka Satpol PP Surabaya dapat memberikan tindakan tegas.

"Makanya kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar agar mengajukan surat izin usaha. Lokasi kantornya ada di Siola," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin menjelaskan bahwa untuk mengurus SIUP, warga Surabaya dapat datang langsung ke UPTSA Siola. Namun, proses perizinan ini juga dapat diakses secara online melalui laman https://ssw.surabaya.go.id.

"Perizinan warung kopi cukup pakai SIUP saja. Persyaratannya mudah, cukup pakai KTP, menyertakan pas foto 3x4 satu lembar, dan materai Rp 6 ribu. Prosesnya satu jam selesai," ungkap Taswin.

Bahkan, untuk mempermudah warga Surabaya mengurus izin usaha, mulai hari ini pihaknya juga melakukan koordinasi bersama 31 kecamatan Surabaya.

Koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan data-data pemilik warung kopi di Surabaya. "Hari ini kita koordinasikan dengan Pak Camat, supaya nanti warga didata dan diproses, sehingga di kecamatan bisa membantu proses urus surat izin," ujar Taswin.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES