Pemerintahan

Kabar Gembira, Penghapusan Denda Kendaraan Bermotor di Provinsi DIY Diperpanjang Hingga 30 September

Senin, 14 September 2020 - 21:48 | 34.20k
Program penghapusan denda PKB, BBNKB dan SWDKLLJ diperpanjang sampai dengan 30 September 2020. (Grafis: Jasa Raharja for TIMES Indonesia)
Program penghapusan denda PKB, BBNKB dan SWDKLLJ diperpanjang sampai dengan 30 September 2020. (Grafis: Jasa Raharja for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kabar gembira datang dari Sistem Layanan Satu Atap (Samsat) di tengah pandemi Covid-19. Yaitu, penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Provinsi DIY diperpanjang hingga 30 September mendatang.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Cabang D.I. Yogyakarta, Akhdiyat Setya Purnama mengatakan kebijakan penghapusan tersebut melanjutkan kebijakan sebelumnya yang dilakukan sejak April hingga Juli lalu. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong para wajib pajak melunasi tunggakannya. Apalagi, pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia belum selesai.

“Kebijakan pemberian insentif kepada para pemilik kendaraan bermotor berupa penghapusan denda pajak kendaraan. Baik PKB, BBNKB maupun SWDKLLJ,” kata Akhdiyat.

Akhiyat menambahkan, pembebasan denda administrasi masih tetap berlaku meskipun jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan sudah lewat. Pembayaran dapat dilakukan di kantor pelayanan Samsat terdekat.

“Silahkan manfaatkan program ini dengan baik. Jangan lupa juga selalu terapkan protokol pencegahan Covid-19,” terang Akhdiyat.

Nah, kebijakan yang diterapkan di wilayah Provinsi DIY ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB. Selain bisa mengunjungi Kantor Samsat, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pembayaran secara online atau daring. Seperti melalui aplikasi Samolnas atau dengan e-posti dengan pembayaran melalui ATM Bank BPD DIY. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES