Peristiwa Daerah

Polres Jombang Gencarkan Disiplin Pakai Masker untuk Pengguna Jalan

Senin, 14 September 2020 - 21:20 | 57.89k
Operasi gabungan pendisiplinan memakai masker di Ringin Contong Jombang. (Foto: Humas Polres Jombang)
Operasi gabungan pendisiplinan memakai masker di Ringin Contong Jombang. (Foto: Humas Polres Jombang)

TIMESINDONESIA, JOMBANGPolres Jombang gelar operasi gabungan pendisiplinan penggunaan masker yang digelar di bundaran Ringin Contong, Senin (14/9/2020) pukul 15.00 WIB.

Kegiatan tersebut terus digencarkan dalam rangka Implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020.

Operasi gabungan diikuti beberapa elemen aparat pemerintahan mulai dari Polres Jombang, Anggota Kodim 0814 Jombang, Dishub dan Satpol PP.

Oprasi gabungan b

Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Hariyono, menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker.

"Kegiatan tersebut dalam rangka mendisiplikan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketikan beraktifitas diluar rumah, kami berhentikan masyarakat yang lalai memakai masker untuk di beri penjelasan dan peringatan," jelasnya, Senin (14/9/2020).

Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker nantinya langsung dilakukan penindakan berupa tilang dan sidang.

"Memberikan hukuman sesuai Perda Provinsi Jatim no. 2 tahun 2020 bagi pelanggar pengguna masker," ucapnya.

Oprasi gabungan c

Masyarakat pun diimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker kemanapun berada.

"Agar masyarakat tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan handsanitizer dan menjaga pola hidup sehat," jelasnya.

Masyarakat Jawa Timur, wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker. Ketentuan itu, kini sudah diatur di Peraturan Gubernur No 53 Tahun 2020.

Menggunakan masker kali ini sudah ada aturannya sesuai revisi Perda No 1 tahun 2019, ada Perda 2 tahun 2020 ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu, dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Dalam operasi yang digelar Polres Jombang ini juga dilakukan sosialisasi penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak ditetapkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jombang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES