Peristiwa Daerah

Operasi Yustisi, Pemkot Madiun Hukum 4 Orang Tak Patuh Protokol Kesehatan

Senin, 14 September 2020 - 19:48 | 37.99k
Warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Jalan Pahlawan Kota Madiun menjalani sidang di tempat dan langsung kena sanksi. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Jalan Pahlawan Kota Madiun menjalani sidang di tempat dan langsung kena sanksi. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Pelanggar protokol kesehatan di Kota Madiun langsung kena sanksi. Pemkot Madiun berlakukan uji coba sidang di tempat dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang diadakan di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (14/9/2020).

Operasi yustisi tersebut menindaklanjuti Pergub Jawa Timur No 53 tahun 2020 Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sesuai pergub pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 250 ribu.

Warga yang terjarimg operasi yustisi b

"Karena di Kota Madiun baru uji coba,  tadi hanya kita sanksi Rp 50-75 ribu saja sesuai tingkat kesalahan. Jika ada yang tidak membawa uang ada sanksi sosial menyemprot fasilitas umum ," ujar Wali Kota Madiun H. Maidi.

Maidi mengatakan, petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP bertugas memantau jika ada pengendara atau warga yang melanggar protokol kesehatan. Para pelanggar didata sesuai KTP dan dilakukan rapid test di ambulans. Setelah hasilnya non reaktif akan dilakukan sidang di tempat oleh pengadilan negeri setempat.

"Setelah mengikuti sidang kebanyakan masyarakat yang melanggar lupa memakai masker. Semoga besok nihil 100 persen pakai masker," kata Maidi.

Sementara itu, Herdianto warga Kelurahan Patihan yang tertangkap tangan petugas mengaku tidak tahu jika ada operasi yustisi protokol kesehatan. Dia pun harus menjalani sidang di tempat dan kena sanksi administrasi.

Warga yang terjarimg operasi yustisi cv

"Ya kapok tidak pakai masker lagi. Nanti keluarga akan saya beritahu agar selalu pakai masker," ujarnya.

Ada juga pengendara mobil yang sempat protes karena diberhentikan petugas. Pengendara tersebut beralasan sudah memakai masker tetapi diturunkan di dagu saat di dalam mobil.

"Di mobil saya buka, karena udaranya pengap. Saya tidak tahu kalau di dalam mobil juga harus pakai masker," ujar Ani pengendara mobil tersebut.

Dalam kurun waktu 2-3 jam, operasi yustisi protokol kesehatan oleh Pemkot Madiun menjaring 4 pelanggar protokol kesehatan. Ada salah seorang pelanggar yang dikenakan sanksi menyemprot kursi-kursi di area pedestrian Jalan Pahlawan Kota Madiun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Madiun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES