Ekonomi Pilkada Serentak 2020

KPU Banyuwangi: Berkas Kedua Pasangan Calon Bupati Banyuwangi Belum Memenuhi Syarat

Senin, 14 September 2020 - 19:39 | 77.72k
Ari Mustofa, Komisioner KPU Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Ari Mustofa, Komisioner KPU Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Setelah melakukan verifikasi berkas persyaratan, KPU Banyuwangi menyatakan bahwa kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, baik Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Sugirah atau Yusuf Widyatmoko dan KH Muhammad Riza Aziziy belum memenuhi persyaratan.

“Sudah kami sampaikan kepada kedua Tim Kampanye dan penghubung masing-masing bakal pasangan calon. Bahwa masih ada beberapa berkas yang harus diperbaiki,” kata Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, Senin (14/9/2020).

Hasil verifikasi KPU, untuk pasangan Ipuk–Sugirah ada beberapa berkas yang belum lengkap dan harus diperbaiki. Diantaranya, terdapat kesalahan ketik dalam pengisian formulir BB-1 dan BB-2 dan Surat pajak tahunan (SPT) yang dilampirkan juga kurang.

“Pada formulir BB-1 dan BB-2, Pak Sugirah ada yang salah tulis. Jadi nomor NIK yang bersangkutan salah ketik. Kemudian SPT yang dilampirkan Bu Ipuk juga kurang. Termasuk juga susunan tim kampanye mulai dari Kabupaten hingga kecamatan belum ada legalisasinya. Belum ditandatangani oleh Bapaslon,” jelas Ari Mustofa.

Sementara itu, untuk pasangan Yusuf–Gus Riza, KPU mendapati kekurangan berkas berupa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Surat Pajak Tahunan.

“Untuk pak Yusuf, syarat pencalonannya sudah lengkap. Kekurangan terdapat pada berkas Gus Riza.  LHKPN dan SPT nya masih dalam proses. Surat keterangan tidak punya tanggungan pajak juga masih proses. Juga termasuk susunan Tim Kampanye tingkat Kabupaten hingga kecamatan juga belum ada legalitasnya,” kata Ari Kepada TIMES Indonesia.

Untuk itu, KPU Banyuwangi memberikan waktu pada keduanya agar melakukan perbaikan berkas hingga tanggal 16 September 2020. Selanjutnya, hasil verifikasi berkas perbaikan akan diumumkan pada tanggal 22 September 2020.

“Setelah berkas persyaratan Bapaslon Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Sugirah atau Yusuf Widyatmoko dan KH Muhammad Riza Aziziy dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan, maka pada 23 September 2020 akan ditetapkan menjadi calon," kata Komisioner KPU Banyuwangi tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES