Peristiwa Daerah

Mulai Besok, Warga Bondowoso yang Tak Pakai Masker akan Kena Denda

Senin, 14 September 2020 - 18:19 | 319.70k
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat (Kiri) didampingi Sekretaris Dinas BPBD Bondowoso, saat memberikan keterangan mengenai denda bagi warga yang tak bermasker (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat (Kiri) didampingi Sekretaris Dinas BPBD Bondowoso, saat memberikan keterangan mengenai denda bagi warga yang tak bermasker (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Satgas Covid-19 Kabupaten Bondowoso, akan melaksanakan operasi yustisi (penindakan secara hukum) bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya bagi yang tak pakai masker. Penindakan tersebut akan dimulai Selasa (15/9/2020) besok.

Dalam penindakan tersebut, akan dilakukan sanksi sosial. Sekaligus sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, khususnya terkait denda uang bagi pelanggar protokol Covid-19.

Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, bahwa pertama Pemkab melakukan penegakan disiplin protokol Covid-19. Hal itu sesuai Perda Jatim nomor 2 dan Pergub nomor 53 Tahun 2020. Serta Perbup (Peraturan Bupati) nomor 50 Tahun 2020.

"Besok (Selasa) kami akan melakukan penegakan disiplin. Dimulai dari tingkat sosialisasi terhadap Perda Jatim, Perbup nomor 50 dan Pergub nomor 53," katanya, Senin (14/9/2020).

Menurutnya, sosialisasi dilaksanakan dalam 10 hari ke depan. Sementara dalam Perbup belum diatur sanksi denda. Namun dalam Pergub nomor 53, disesuaikan dengan kondisi masyarakat Bondowoso.

"Maka bagi mereka yang tidak bermasker, langkah awal akan diberikan sanksi sosial. Membersihkan jalan, membaca teks Pancasila dan sebagainya," paparnya.

Baru setelah 10 hari sosialisasi, akan dilakukan penindakan berupa sanksi denda uang sesuai Pergub nomor 53. 

"Dalam Pergub dendanya minimal Rp 250 ribu. Tapi ini akan kita lakukan pembahasan, disesuaikan dengan Perda ketertiban umum yang sudah kita miliki," jelas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Menurutnya, denda Rp 250 ribu untuk warga Bondowoso tidak memungkinkan, apalagi di tengah pandemi Covid-19. Maka akan disesuaikan mulai Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu. "Toh paling mahal paling Rp 50 ribu," imbuhnya.

Menurutnya, penindakan disiplin Protokol Covid-19 khusnya bagi warga yang tak pakai masker, melibatkan Pol PP, TNI-Polri dan pihak yang berwenang lainnya. Adapun penindakan dilakukan kepada pengguna jalan, tempat-tempat keramaian, kemudian pasar, tempat usaha dan sebagainya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES