Pemerintahan

Komisi IV DPR RI Setuju Kementan RI Perkuat Sarana Perkarantinaan

Senin, 14 September 2020 - 18:50 | 25.20k
Mentan RI Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Kementan RI)
Mentan RI Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Kementan RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi IV DPR RI menyetujui penambahan anggaran untuk melengkapi sarana perkarantinaan guna memperkuat tugas dan fungsi Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI (Kementan RI).

Hal itu terungkap pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Mentan RI Syahrul Yasin Limpo di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Dengan anggaran sebesar Rp1,1 triliun atau meningkat 22% dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp. 906,5 milyar, Kementan RI nantinya akan menggunakannya untuk pembelian sarana perkarantinaan. 

Misalnya, alat pembakaran sampah dengan suhu tinggi atau incinerator, alat pemindai media pembawa dengan gelombang elektromagnetik atau X-ray dan pengembangan teknologi biosensor.

"Pintu keluar dan masuk komoditas pertanian harus dapat berfungsi lebih maksimal. Sehingga seluruh produk pertanian yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan aman dengan pengawasan yang ketat," ujar Syahrul.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil yang turut hadir dan mendampingi Mentan RI Syahrul menyampaikan apresiasi dukungan Komisi IV dalam upaya memperkuat tugas dan fungsi Badan Karantina Pertanian.

Dengan perkembangan perdagangan dan perkarantinaan di dunia kata dia, diperlukan dukungan penuh untuk perlindungan sumber daya alam hayati tanah air. 

"Ke depan dengan perlengkapan incinerator yang memadai tindakan pemusnahan hewan dan tumbuhan yang berbahaya dapat dilakukan dengan lebih baik," ungkapnya.

Masih menurut Jamil, alat pemindai X-Ray juga sangat dibutuhkan khususnya pada unit kerja dengan lalu lintas yang tinggi. Demikian, diharapkan tidak ada lagi hewan dan tumbuhan baik yang dilalulintaskan antar area maupun yang impor dapat masuk kecuali telah memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan perkarantinaan.

Kementan RI Akan Gandeng Peneliti dan Akademisi

Secara khusus, Jamil juga menjelaskan rencana kerjanya dalam mengembangan teknologi biosensor yang dibutuhkan dalam melakukan pengawasan keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal produk pertanian.  

"Sesuai  dengan perluasan tugas dan fungsi dalam peraturan perkarantinaan yang baru (UU 21/2019, red) maka teknologi ini menjadi sangat kami butuhkan," jelas Jamil.

Beberapa langkah yang telah diambil adalah dengan menugaskan ASN Barantan untuk melanjutkan pendidikan Strata 2 dan 3 baik didalam maupun diluar negeri, memperkuat dua unit kerja yang memiliki tugas pengujian dan penerapan teknik  metoda serta menggandeng peneliti di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian serta perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

"Kami (Kementan RI) juga melakukan studi banding ke Belanda beberapa waktu lalu dimana teknologi ini telah diterapkan disana.  Semoga setelah pandemi berlalu kita dapat lebih intensif lagi dengan mengirimkan petugas Karantina untuk belajar langsung," tandas Jamil saat Raker bersama Komisi IV DPR RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES