Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

Keluyuran di Banyuwangi Tanpa Masker, Didenda Rp 30 Ribu atau Kurungan 3 Hari

Senin, 14 September 2020 - 17:03 | 201.50k
Operasi yustisi dalam rangka penertiban masker oleh Polresta Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Operasi yustisi dalam rangka penertiban masker oleh Polresta Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan pemberlakuan denda Rp 30 ribu atau kurungan selama 3 hari bagi masyarakat yang keluyuran seenaknya tanpa memakai masker. Sanksi ini berlaku sejak hari ini, Senin (14/9/2020).

Bagi pelanggar yang terjaring operasi dapat memilih dua alternatif sanksi. Membayar denda atau memilih untuk menjalani kurungan selama 72 jam.

Operasi-yustisi-2.jpg

Operasi yustisi sekaligus pendisiplinan bermasker ini pertama digelar di Jl Jenderal Sudirman Banyuwangi, tepatnya di depan masjid agung Baiturahman.

Penetapan sanksi denda ini sebagai wujud implementasi dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan penegakan Perda Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Serta pelaksanaan Pergub Jawa Timur nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Hari ini kita lakukan penindakan terhadap peraturan gubernur sekaligus bentuk implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020. Sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat agar tertib bermasker dan mematuhi protokol pencegahan," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Dalam operasi yustisi ini Polresta Banyuwangi bekerjasama dengan TNI, Satpol-PP, Pemerintah Daerah serta Pengadilan Negeri dan Kejaksaan setempat. Bagi masyarakat yang melanggar akan langsung menjalani sidang ditepi jalan.

Operasi-yustisi-3.jpg

Setelah sidang, pelanggar langsung dikenakan denda sesuai ketentuan yang sudah berlaku. Sedangkan bagi pelanggar yang tidak berkenan membayar denda bisa memilih untuk menjalani kurungan selama 3 hari.

"Bagi pelanggar masker ini, akan langsung menjalani sidang ditempat. Setelahnya langsung dikenakan denda atau teguran. Sesuai dengan pelanggaran yang ada. Diharapkan, pemberlakuan denda ini bisa meningkatkan kedisiplinan bersama dalam melaksanakan pencegahan penularan virus," kata Kapolresta.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi menegaskan, nominal denda yang dibebankan dalam tiap pelanggaran sebesar Rp 30 ribu. Namun sewaktu – waktu nominal tersebut bisa bertambah hingga Rp 250 ribu, apabila pelanggar didapati berkali-kali melakukan pelanggaran.

"Denda ini kita sesuaikan, supaya masyarakat tidak terbebani dalam situasi ini. Kita maksudkan untuk menyampaikan sanksi agar memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat namun masih terkontrol. Namun kalau terus-terusan kemungkinannya bisa denda maksimal," kata Saiful Arif.

Selanjutnya, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemberlakuan denda ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam bermasker. Dia berharap agar kedepan masyarakat bisa lebih tertib lagi.

"Ini bukan soal besaran denda, namun pesan yang disampaikan agar masyarakat Kabupaten Banyuwangi bisa tertib dan sadar menggunakan masker. Kemudian untuk restoran yang masih saja membandel, kita berharap untuk berbenah diri mengembalikan aturan menjaga jarak. Kalau tidak, bisa saja ditutup," jelas Bupati Anas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES