Peristiwa Daerah

Polda Jatim Kembali Ringkus Mucikari, Kali Ini Asal Kota Madiun

Senin, 14 September 2020 - 16:50 | 41.73k
Ungkap kasus penangkapan mucikari asal Madiun oleh Ditkrimum Polda Jatim, Senin (14/9/2020). (Foto : Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Ungkap kasus penangkapan mucikari asal Madiun oleh Ditkrimum Polda Jatim, Senin (14/9/2020). (Foto : Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Setelah beberapa waktu lalu Ditkrimum Polda Jatim meringkus Mami C, seorang pelaku perdagangan wanita atau mucikari di Surabaya, kini kembali diamankan mucikari asal Kota Madiun.

Mucikari tersebut yakni YAP (46), penyedia LC atau pemandu lagu yang juga dapat memberikan layanan hubungan intim. Berdasar laporan masyarakat, pada 9 September lalu petugas kemudian melakukan pemeriksaan di In Lounge Pub & Karaoke Madiun dan didapati LC dan tamu sedang melakukan hubungan intim di kamar mandi room.

"Ini terjadi di Madiun Kota tepatnya pada tanggal 9 September lalu dari penyidik melakukan kegiatan penyidikan terkait adanya tindakan asusila yaitu pemucikarian dari profesi tersebut kemudian mengambil keuntungan dari para korbannya," ungkap Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Truno mengatakan bahwa terdapat 5 korban dari perbuatan YAP tersebut. Ke 5 korban tersebut merupakan orang dewasa. Dari kegiatan tersebut YAP mendapat uang tips Rp 400 ribu untuk dirinya sendiri dan Rp 1,5 jt untuk korbannya.

"Artinya kegiatan pemucikarian sampai dengan mengambil keuntungan terpenuhi unsurnya," ujar Truno

YAP mengaku bekerja menjadi LC sudah 6 tahun. Sementara ia baru 2 bulan merangkap menjadi mucikari. 

"Barang bukti yang pertama ada sejumlah uang, ada dua buah alat kontrasepsi yang belum terpakai artinya disiapkan ada di tangan tersangka, kemudian  satu buah pakaian dalam pria dan satu buah pakaian dalam wanita," terang Truno

Mucikari tersebut dikenai hukuman Pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman Maksimal 1 tahun 4 bulan namun Polda Jatim akan melakukan penahanan, penahanan tidak masuk dalam hitungan ancaman hukuman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES