Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

Pelanggar Protokol Kesehatan di Gresik Jalani Sidang di Tempat

Senin, 14 September 2020 - 16:33 | 23.20k
Forkopimda Gresik saat meninjau sidang ditempat (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).
Forkopimda Gresik saat meninjau sidang ditempat (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, GRESIK – Puluhan pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Gresik Jawa Timur menjalani sidang ditempat. Sidang itu digelar di Halaman Kompleks Kantor Bupati Gresik, Jl Wahidin Sudirohusodo, Senin (14/9/2020).

Para pelanggar tersebut langsung disidang di tempat, karena Pemerintah telah menyiapkan pranata sidang di tempat. Seperti halnya di ruang persidangan, para pelanggar tersebut langsung dihadapkan di depan hakim dan menjalani persidangan. 

Setelah jaksa membacakan tuntutannya, hakim menyebutkan kesalahan pelanggaran yang telah dilakukan. Hampir semua tersangka mengakui dan menyadari kesalahannya. Seketika mereka membayar denda melalui transfer bank.

Persidangan tersebut disaksikan oleh Bupati Sambari Halim Radianto dam Wakilnya Mohammad Qosim. Tampak juga semua anggota Forkopimda Gresik memantau persidangan ditempat para pelanggar protokol kesehatan.

Tampak hadir menyaksikan persidangan tersebut yaitu Penjabat Sekda Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno, Kapolres AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Letkol Infantri Taufik Ismail, Ketua PN Fransiskus Arkadeus Ruwe dan Perwakilan Kejaksaan Negeri.

Sebelumnya Bupati dan anggota Forkopimda Gresik melaksanakan rapat Koordinasi di Ruang Rapat Mandala Bakti Praja kantor Bupati Gresik. Mereka membahas tentang evaluasi disiplin penegakan Protokol Kesehatan di Kabupaten Gresik.

"Rakor ini menindaklanjuti pertemuan bersama Gubernur, Pangdam dan Kapolda yang berlangsung kemarin," kata Bupati tentang rapat yang dilakukan bersama Forkopimda dan para Kepala OPD Pemkab Gresik.

Menurut Bupati, berdasarkan data tingkat kesembuhan Covid di Kabupaten Gresik mencapai 86 persen dan lebih tinggi dari rata-rata kesembuhan di tingkat Propinsi Jawa Timur. "Saya berharap kepada semua pihak untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat kesembuhan ini sehingga bisa mencapai harapan," pinta Sambari.

Bupati berharap kepada camat agar meningkatkan kewaspadaan pada setiap desa yang ada di wilayahnya. "Kalau perlu RT dan RW mencatat seluruh aktifitas warganya serta tamu yang datang khususnya yang datang dari Zona merah dan zona hitam," imbuhnya.

Bupati Sambari menyatakan setiap aktifitas yang mencurigakan haris dilaporkan. Laporkan kepada kepala desa atau kepada Babinsa dan babinkamtibmas yang ada diwilayah masing-masing.

Kepada seluruh OPD agar mendukung kegiatan ini mereka diminta untuk mensosialisasikan Perbup 22 tahun 2020 ini ke pasar, Perusahaan, hotel, Mall, Pelabuhan, dan tempat lain.

"Jangan ada kerumunan misalnya ada kompetisi pertandingan sepak bola atau nonton bareng kompetisi bola melalui layar lebar tetap dilarang," tambah dia usai meninjau sidang ditempat perihal warga pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Gresik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES