Mulai Besok, Tak Pakai Masker di Pacitan Didenda Rp 50 Hingga 250 Ribu
TIMESINDONESIA, PACITAN – Mulai Selasa (14/9/2020) besok, mereka yang tak mematuhi protokol kesehatan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, terutama masker saat keluar rumah, akan dikenakan sanksi berupa denda berupa uang.
Denda perorangan mulai dari Rp 20 ribu hingga 50 ribu. Namun, bagi perusahaan yang kedapatan tak berlakukan maker pada kariawannya atau pegawainya Kapolres Pacitan, AKBP Didik Hariyanto mengatakan lebih tinggi dendanya yakni mulai Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
"Mulai besok akan dipertegas penertibannya, dalam mematuhi protokol kesehatan saat keluar rumah wajib memakai masker. Ini mengacu pada Inpres no 6/2020, Perda No 2 /2020 dan Perbup no 70/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," terangnya.
Hal itu dilakukan hingga detik ini masih ada masyarakat yang kurang patuh terhadap protokol kesehatan, di samping jumlah positif Covid-19 masih bertambah hingga mencapai 97 warga.
Mulai besok akan diberlakulan operasi penertiban yang melibatkan dari Satpol PP, Kejaksaan, TNI, Polri. "Untuk tempat berubah-ubah. Saya harapkan warga masyarakat Kabupaten Pacitan tertib disiplin mematuhi protokol kesehatan," harapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |