Peristiwa Daerah

Langgar Protokol Kesehatan, 17 Pengendara di Lamongan Langsung Disidang

Senin, 14 September 2020 - 16:11 | 34.36k
Pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung menjalani sidang di Gedung Sport Center Lamongan, Senin (14/9/2020). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
Pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung menjalani sidang di Gedung Sport Center Lamongan, Senin (14/9/2020). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Satgas Covid-19 Kabupaten Lamongan mulai menerapkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020, terkait denda administratif kepada pelanggar protokol kesehatan, Senin (14/9/2020).

Penegakan protokol kesehatan tersebut dilaksanakan dengan menggelar operasi Yustisi di Jalan Basuki Rahmat, depan Sport Center Lamongan.

"Hari ini kita melakukan penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana ringan dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Lamongan. Jadi khusus untuk pelanggaran protokol kesehatan," kata Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, R Ari Muladi, kepada wartawan.

Dalam operasi tersebut, didapati sebanyak 17 pengendara yang tidak mengenakan masker. Mereka pun langsung menjalani sidang di dalam Gedung SCL dan langsung menerima putusan dari majelis hakim, yaitu membayar denda Rp 10 ribu.

Sidang langgar protokol lamongan a

"Untuk keperluan sosialisasi dan penindakan hari ini, kota menggelar sidang kepada para pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kita sidangkan secara formal dan langsung kita putuskan bagaimana rasa keadilan, dalam rangka mengingatkan masyarakat bahwa pemakaian masker di tempat umum adalah wajib," tuturnya.

Muladi menjelaskan, sanksi denda yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan memang tidak langsung diberikan secara maksimal, sebab sanksi tersebut tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan.

"Sanksinya hukuman denda berupa uang maksimal 50 juta rupiah, tapi tentu tidak selalu maksimal, karena tujuan mengingatkan kepada masyarakat agar mengetahui bahwa tidak menggunakan masker adalah suatu pelanggaran," katanya.

Muladi menambahkan, jika pelanggar tidak bisa membayar denda tersebut, maka sebagai gantinya, pelanggar harus menjalani hukuman kurungan.

"Kalau tidak punya uang sama sekali, hukuman kurungan sebagai gantinya. Kalau tidak punya uang pasti punya badan, kita masukkan ke dalam penjara, paling lama 3 bulan," katanya.

Menurut Muladi, operasi penegakan protokol kesehatan tersebut akan terus dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Mulai hari ini dan seterusnya, sampai ada perintah lebih lanjut untuk berhenti. Kita sudah ada instruksi dari atasan bahwa Pengadilan Negeri harus mensupport daerah, dalam rangka penegakan pelamggaran terhadap protokol Covid-19," katanya.

Bahkan, kata Muladi, upaya penegakan protokol kesehatan tidak hanya dilakukan di wilayah kota, namun juga akan menyasar seluruh wilayah-wilayah kecamatan.

"Kalau sekarang kita lihat di jalan, di pasar, di tempat umum masih banyak warga yang tidak memakai masker. Maka kita akan koordinasikan bersama pak Bupati, Pak Kapolres dan Pak Dandim, untuk menyelenggarakan sidang di kecamatan-kecamatan," ucap Muladi.

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Harun megatakan, pihaknya telah memetakan wilayah mana saja yang tingkat kesadarannya dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah.

"Kita sudah mapping wilayah-wilayahnya, nanti kita lakukan secara acak. Bisa sehari sekali, bisa sehari 2 kali," kata Harun.

Harun menegaskan, pemberian sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan merupakan satu langkah yang tepat, sebab selama ini sudah dilakukan sosialisasi secara intensif. "Kita kan sudah mensosialisasikan, sudah menyampaikan itu sudah sejak lama, otomatis sekarang ini sudah waktunya penegakan disiplinnya. Mungkin kalau belum ada tindakan tegas seperti ini ya mungkin dirasa hanya main-main saja, makannya perda prov no 2 ini kita aplikasikan di lapangan," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Harun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES