Peristiwa Daerah

Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Ponorogo Mulai Diberlakukan

Senin, 14 September 2020 - 16:02 | 24.09k
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono. (Foto: Marhaban/Times Indonesia)
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono. (Foto: Marhaban/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Pelanggar protokol kesehatan di Ponorogo bakal kena sanksi denda Rp 50 ribu mulai tanggal 14 September 2020.

"Itu setelah sudah adanya payung hukum untuk melakukan tindakan tegas tersebut yakni dengan peraturan bupati (Perbup) nomor 109 tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Covid-19," ujar Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono Senin (13/9/2020).

Menurut dia, Pasal 7 dalam Perbup tersebut mengatur mengenai pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol, sanksi individu, pelanggar bisa dikenai denda administratif Rp 50 ribu, kerja sosial, atau penahanan dan pemblokiran KTP.

Sedangkan sanksi bagi pemilik atau pelaku usaha lebih berat. "Denda administratif ditetapkan senilai Rp 500 ribu, Satgas juga dapat melakukan pembubaran kerumunan dan penutupan sementara tempat usaha jika kedapatan melanggar, dan denda administratif dibayarkan melalui kas daerah," sebut Agus Pramono.

Operasi terkait penertiban penggunaan masker sudah dilaksanakan oleh TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD Ponorogo.

Sekda Agus Pramono juga mengungkapkan bahwa Gubernur Jatim berharap penegakkan disiplin protokol Covid-19 melalui peraturan daerah (Perda). Namun, kalau dalam perbup akan membutuhkan waktu yang lama. "Akhirnya Pemkab Ponorogo  mengambil jalan pintas untuk membuat perbup tersebut," tegasnya.

Bagi yang tidak memakai masker, kata Agus Pramono akan kena denda sebesar Rp 50 ribu,  ketika ada seseorang yang tidak memakai masker, dan ada pemeriksaan.

"Yang melanggar ini diberi semacam surat tilang, surat tersebut, selain dipegang oleh pelanggar, juga dipegang oleh Satpol PP dan bidang pendapatan, nanti yang bersangkutan datang ke bidang pendapatan dan mendapatkan kode rekening untuk dibayarkan, pembayaran bisa lewat virtual atau m.banking," imbuhnya.

Kenapa pembayaran sanksi denda lewat online, Sekda Agus Pramono menjelaskan untuk menghindari kerumunan sesuai protokol kesehatan. "Itu nanti akan menjadi pendapatan daerah, nanti juga akan dikembalikan ke daerah. Tentu diharapkan untuk penanganan Covid-19 juga," tukas Agus Pramono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES