Peristiwa Daerah

Polda Metro Jaya Akan Bubarkan Balap Lari Liar

Senin, 14 September 2020 - 15:29 | 21.12k
Ilustrasi - Kegiatan Balap Lari Liar yang tengah Marak di Jabodetabek. (Foto: Antara Foto)
Ilustrasi - Kegiatan Balap Lari Liar yang tengah Marak di Jabodetabek. (Foto: Antara Foto)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPolda Metro Jaya akan membubarkan aksi balap lari liar di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini kembali diberlakukan di DKI Jakarta.

"Akan kami bubarkan mereka semuanya. Karena di dalam PSBB pengetatan sekarang ini, berkerumun lebih dari lima orang akan kami bubarkan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/9/2020).

Yusri menyebutkan hal tersebut sekaligus menjadi imbauan bagi para pelaku balap lari liar yang kini kian marak di wilayah Jabodetabek.

Menurutnya Kepolisian akan melakukan penindakan jika masih ada yang membandel. Ia mengatakan, ada pasal-pasal pidana yang bisa diterapkan.

"Karena mereka menganggu, apalagi kalau sampai menutup jalan, nanti akan kami lakukan penindakan, tapi tetap secara persuasif dan humanis dulu," tuturnya.

Sebelumnya hal serupa juga diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. Ia mengatakan, tidak boleh adanya penutupan jalan tanpa seizin pihak berwenang.

Apalagi ia mengatakan, ada sanksi pidana kepada para pihak yang turut serta dalam balap lari liar yang mengakibatkan penutupan jalan.

"Nggak boleh, setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang, enggak boleh ini. Apalagi sampai menutup jalan. Ada sebetulnya sanksinya itu," tutur Sambodo, Minggu (13/9/2020) kemarin.

Sanksi tersebut akan dikenakan Polda Metro Jaya kepada pelaku balap lari liar dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada pasal 12 ayat 1 diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana yakni penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. Hal itu merujuk pada Pasal 63. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES