Ekonomi

KPPBC Malang Ditarget Penerimaan Cukai Tembakau Sebesar Rp 19,12 Triliun

Senin, 14 September 2020 - 15:11 | 39.56k
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi (FOTO: nusadaily)
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi (FOTO: nusadaily)

TIMESINDONESIA, MALANG – Tahun 2020 ini KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya Cukai Malang ditarget Presiden melalui Menteri Keuangan dari penerimaan cukai sebesar Rp 19,72 triliun. Tahun 2019 target KPPBC Malang waktu itu sebesar Rp 20,1 triliun.

"Tetapi karena tahun 2020 ini ada pandemi Covid-19, pemerintah pusat memberi penyesuaian target itu menjadi Rp 19,72 triliun," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi.

Dari jumlah itu, Rp 19,12 triliun diantaranya adalah target untuk hasil cukai tembakau. "Sedangkan sisanya adalah target cukai dari etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), eksport-import, TIS dan Liquid Vape," ujar Latif.

Di hadapan para media yang mengikuti sosialisasi ketentuan di bidang cukai di hotel Ollino Garden, Latif juga mengatakan hingga akhir Agustus (31 Agustus 2020) dari target cukai Rp 19,72 triliun itu sudah tercapai Rp 11, 26 T (56,01 persen).

"Jadi kami masih punya tanggungan Rp 8 triliun lebih sampai akhir Desember 2020 nanti. Saya yakin dengan keterlibatan semua pihak termasuk teman-teman media, hal itu akan tercapai," tegasnya lagi.

Latif mengatakan, KPPBC Malang  memang menjadi target penerimaan cukai yang cukup besar. "Target Rp 19,72 triliun itu bukan sesuatu yang mudah. Karena itu perlu adanya kerjasama dengan masyarakat termasuk dengan media," katanya.

Gempur Rokok Ilegal yang menjadi jargonnya Kabupaten Malang dalam memerangi peredaran rokok ilegal, kata Latif, sebenarnya nerupakan kesemestaan. "Kareba itu hal ini harus melibatkan semua elemen masyatakat," ujar dia.

Ia menegaskan Bea Cukai tidak akan bisa bertindak sendiri. Harus ada kolaborasi dengan pemerintah daerah Kabupaten, Kota Malang dan Kota Batu , masyarakat, media massa dan semua elemen.

Dengan keberhasilan Gempur Rokok Ilegal, lanjut Latif, bisa mengamankan penerimaan negara, bisa melindungi industri rokok kecil dan menengah yang taat agar persaingan usaha mereka menjadi sehat.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz yang menyelenggarakan sosialisasi ini menyatakan, bahwa pihaknya ingin media memahami UU no 39 tahun 2907.

UU no 39 th 2007 itu merupakan perubahan dari UU no 11 th 1995 tentang cukai serta jenis jenis penyalahgunaannya.

Media, kata dia, diharapkan bisa membantu memberikan informasi  kepada masyarakat melalui medianya masing-masing agar bisa menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.

Sebab, kata Aniswaty Aziz, data dari hasil pengawasan di wilayah Kabupaten Malang, ditemukan kenyataan bahwa  peredaran rokok ilegal masih tinggi.

"Kalau peredaran rokok ilegal bisa berkurang maka akan bisa meningkatan pendapatan cukai yang diterima negara. Dana tersebut akan diperuntukkan kepentingan pembangunan dimana sebagian besar untuk keperluan pelayanan masyarakat di bidang kesehatan," kata Aniswaty Asiz.

Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Surjaningsih yang menjadi nara sumber dalam sosialisasi itu mengatakan, sampai bulan Agustus ini pihaknya telah melakukan 37 penindakan di bidang cukai.

Dari hasil penindakan itu, kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.

Tahun 2020 ini KPPBC Malang ditarget Presiden melalui Menteri Keuangan dari penerimaan cukai sebesar Rp 19,72 triliun.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES