Peristiwa Daerah

Minta Maaf ke Jurnalis, Tapi Ketua KPUD Indramayu Menolak Mundur

Senin, 14 September 2020 - 14:03 | 35.94k
Suasana aksi unjuk rasa para jurnalis Indramayu di KPUD Indramayu.(Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
Suasana aksi unjuk rasa para jurnalis Indramayu di KPUD Indramayu.(Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, menyampaikan permintaan maaf kepada ratusan jurnalis Indramayu yang tergabung dalam Koalisi Pers Untuk Demokrasi (KPUD) Indramayu saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPUD Indramayu, Senin (14/9/2020).

Toni mengungkapkan, dirinya secara tulus dan mewakili para komisioner maupun petugas KPID Indramayu lainnya, menyampaikan permintaan maafnya.  Hal tersebut dikarenakan adanya pelarangan peliputan ketika pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu, beberapa waktu lalu.

"Saya dan para komisioner KPU lainnya meminta maaf kepada kawan-kawan jurnalis," tuturnya.

Ungkapan permintaan maaf tersebut disampaikan dari dalam pintu gerbang kantor KPUD Indramayu. Hal tersebut dilakukan demi faktor keamanan. sehingga dirinya tidak menemui secara langsung atau berdekatan dengan para peserta aksi.

Adapun dengan tuntutan yang disampaikan oleh para jurnalis, ketua KPUD Indramayu bersedia untuk melakukan apa yang menjadi tuntutan para jurnalis, yakni permintaan maaf, membuka seluas-luasnya akses peliputan seluruh wartawan dan jurnalis baik di tingkat KPU hingga PPS.

Selain itu, juga memberikan informasi secara konkret tanpa mengandalkan media sosial KPU, tetapi memanfaatkan media center KPU secara benar.

Hanya saja, ada satu tuntutan yang masih belum bisa dipenuhi hari ini, yakni meminta agar Ketua KPUD Indramayu untuk mundur dari jabatannya. Karena itu, Ahmad Toni Fatoni enggan menandatangani surat pernyataan bermaterai, yang sudah disiapkan oleh jurnalis.

Sementara menurut koordinator aksi, Ihsan Mahfudz menyatakan, meski Ketua KPUD Indramayu enggan menandatangani, pihaknya akan melanjutkan tuntutan agar Ketua KPUD Indramayu mundur dari jabatannya.

Sebab, apa yang dilakukan oleh KPUD Indramayu adalah upaya menghalang-halangi tugas pers. "Sudah ada peraturannya dalam Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 4," ungkapnya.

Ke depannya, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh KPUD Indramayu.

"DKPP harus tahu persoalan. Ada catatan bahwa KPUD Indramayu diduga tidak netral dan tidak menjalankan integritas. Ada catatan yang dokumennya tidak bisa dibuka hari ini," tuturnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES