Peristiwa Daerah

Begini Sanksi yang Diterapkan Majalengka bagi Warga Tidak Pakai Masker

Senin, 14 September 2020 - 13:03 | 45.48k
Petugas gabungan di Majalengka memberikan sangsi bagi warga yang tidak mengenakan masker. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Petugas gabungan di Majalengka memberikan sangsi bagi warga yang tidak mengenakan masker. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Penggunaan masker menjadi salah satu hal yang wajib dipatuhi masyarakat dalam upaya menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Majalengka.

Sejumlah sanksi akan diberikan bagi warga melanggar aturan penerapan protokol kesehatan. Seperti push up, menghafal Pancasila hingga teguran tertulis maupun lisan.

Seperti yang terjadi di Jalan Raya KH Abdul Halim Majalengka, atau tepatnya di Bunderan Tugu Bola Dunia, Majalengka, pada Senin (14/9/2020). Razia warga tak bermasker tersebut, dilakukan Satpol PP, Dishub dan TNI-Polri.

Polres Majalengka a

"Hari ini, kita mulai melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Majalengka," Ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Menurut Kapolres, razia yang dilakukan tersebut, mengacu pada peraturan Bupati Majalengka, Nomor 74 Tahun 2020. Tentang tahun 2020 pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB, dalam penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Razia ini kita lakukan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19," Jelasnya.

Kapolres menjelaskan, bahwa razia yang dilakukan petugas gabungan tersebut, ditemukan sebayak 71 warga yang melanggar protokol kesehatan.

Polres Majalengka b

"Mereka, kita beri sangsi sosial, berupa push-up, menghapal pancasila dan berikan teguran secara tertulis berupa mengisi SKDA-PSBB/AKB, bagi pelanggar peraturan bagi masyarakat tidak mengenakan masker," Ujarnya.

Tak hanya itu, menurut Bismo, petugas juga tak sedikit memutar balikan arah pengendara untuk mengambil atau membeli masker. "Sanksi teguran ini akan terus diberlakukan guna memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Majalengka," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES