Peristiwa Nasional

Masyarakat DKI Jakarta Bisa Laporkan Pelanggaran dengan JAKI, Ini Caranya

Senin, 14 September 2020 - 12:34 | 30.60k
Aplikasi JAKI (FOTO: Pemrov DKI Jakarta)
Aplikasi JAKI (FOTO: Pemrov DKI Jakarta)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penerapan PSBB di DKI Jakarta sudah dimulai hari ini. Dalam mengsukseskan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta meminta semua masyarakat untuk saling sinergis. Salah satunya jika menemukan pelanggaran di tempat kerja selama PSBB berlangsung.

Seperti yang dikutip dari Jakarta Smart City, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang bisa didownload di Play Store. Melalui fitur lapor yang ada di JAKI, masyarakat bisa membuat laporan terhadap tempat kerja.

Bagaimana caranya?

Ambil foto: Pertama, lewat fitur Lapor yang ada di aplikasi JAKI, ambil foto pelanggaran yang ditemukan.

Pilih kategori: Dalam kasus ini, masyarakat bisa memilih kategori ‘Hubungan Pekerja-Pengusaha’

Tulis deskripsi: Isi dengan nama perusahaan, alamat perusahaan, email perusahaan, dan sosial media perusahaan.

Kirim laporan: Jika detail atau informasi tentang pelanggaran yang ingin dilapor sudah lengkap, maka langkah terakhir adalah mengirim dan memantau status laporannya.

Laporan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta dengan memberikan surat teguran kepada perusahaan yang belum menerapkan kerja dari rumah.

Selain itu ada beberapa sanksi yang harus diketahui yang telah ditetapkan oleh Pemrov DKI Jakarta. Antara lain:

Tidak memakai masker satu kali: kerja Sosial 1 jam atau denda Rp 250 ribu.

Tidak memakai masker 2 kali: kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500 ribu. Tidak memakai masker tiga kali: kerja sosial 3 jam atau denda Rp 750 ribu dan tidak memakai masker 4 kali: kerja sosial 4 jam atau denda 1 juta.

PSBB total di DKI Jakarta sendiri sudah dimulai hari ini Senin (14/9/2020) ini, maka jika dihitung, PSBB di DKI Jakarta bakal berakhir pada 27 September 2020 nanti. Penerapan PSBB keduanya ini bakal ditekankan pada kegiatan perkantoran. Ini setelah diketahui, wilayah perkantoran menjadi penularan tertinggi Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES