Peristiwa Daerah

Tak Pakai Masker, Warga di Sidoarjo Pingsan Saat Didenda Rp 200 Ribu

Senin, 14 September 2020 - 11:16 | 68.55k
Warga saat menjalani sidang di tempat karena melanggar protokol kesehatan tak pakai masker Seorang warga pingsan usai sidang ditempat. (foto: Rudy Mulya/TIMES Indonesia)
Warga saat menjalani sidang di tempat karena melanggar protokol kesehatan tak pakai masker Seorang warga pingsan usai sidang ditempat. (foto: Rudy Mulya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Seorang warga Sidoarjo yang melanggar tidak memakai masker jatuh pingsan saat didenda Rp 200 ribu oleh petugas yang menggelar razia masker di Jalan Waru Sidoarjo, Jawa Timur.

Pria ini sebelumnya tetap tidak mau memakai masker saat di razia. Baru saat akan disidang di tempat, dia mau mengenakan maskernya. Pria ini pun divonis denda lebih tinggi dari rata-rata yaitu Rp200 ribu subsider tujuh hari.

Mendengar vonis tersebut, pria tadi jatuh pingsan. Petugas kemudian mengangkatnya ke ruang pos lantas Waru. Namun dia segera sadar dari pingsannya saat diberi petugas air minum.

Warga saat menjalani sidang a

Sejumlah pengendara  terjaring razia masker yang di gelar di Jalan Raya Waru tepatnya di depan Pos Lantas Waru Sidoarjo. Dalam razia kali ini petugas langsung mengambil tindak tegas dengan melakukan sidang di tempat dan di denda Rp150 ribu subsider tiga hari. 

Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, 

Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta.

Warga saat menjalani sidang b

"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan menerima denda dalam dilipatkan," Tegas pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini, Senin (14/9/2020)

Dalam razia ini warga yang mengendarai kendaraan roda dua, roda empat dan penumpang angkutan  umum kedapatan tak pakai masker. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi. 

Mereka rata-rata didenda Rp150 ribu subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari. 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, operasi yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan. 

"Makanya jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah, ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," tegas Sumardji. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES