Peristiwa Nasional Pilkada Serentak 2020

KPU RI: Pasien Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos saat Pilkada

Senin, 14 September 2020 - 08:08 | 49.32k
Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam acara sosialisasi di Sulawesi Tengah, Sabtu (12/9). (Foto: instagram KPU)
Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam acara sosialisasi di Sulawesi Tengah, Sabtu (12/9). (Foto: instagram KPU)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, lembaganya tetap menjamin, melindungi dan menjaga hak pilih pemilih yang berstatus suspect dan positif terkonfirmasi Covid-19 saat Pilkada.

"Ini terlihat dalam Per-KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, di masa Covid ini. Prinsipnya, KPU tetap berkomitmen menjaga, melindungi hak pilih pemilih," kata Dewa Kade, Senin (14/9/2020) dilansir dari rri.co.id.

Teknisnya, pertama pemilih yang datang ke TPS namun berstatus orang tanpa gejala (OTG) akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh. Bila suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celcius, maka pemilih tersebut tidak diperkenankan masuk e TPS seperti pemilih lainnya. Melainkan akan menyalurkan hak pilih, di bilik yang disediakan oleh KPU.

"Kami sudah simulasi mengenai hal ini di kantor," ujarnya.

Kemudian, untuk pemilih yang menjalani isolasi mandiri di rumah, akan didatangi oleh petugas KPU yang berada di TPS yang berdekatan dengan rumah tempat pemilih mengisolasikan diri.

Begitu juga dengan pemilih yang berstatus suspek dan positif terkonfirmasi Covid-19 yang mengisolasikan diri di rumah sakit, juga akan ditangani oleh jajaran KPU yang bertugas di KPS terdekat dengan rumah sakit.

Mekanismenya,  sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara, KPU RI akan mendorong KPU di daerah untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan pihak gugus tugas pencegahan Covid-19 di daerah, serta dengan Dinas Kesehatan, mengenai data orang-orang yang suspect dan positif terkonfirmasi Covid-19.

"Lalu, data tersebut ditindak lanjuti oleh KPU dengan berkordinasi dengan PPK dan KPPS, sehingga data itu kemudian sampai ke KPPS," jelasnya.

Dirinya menyebut KPU akan menggelar bimbingan teknis menyangkut dengan hal tersebut, karena hal itu sangat beresiko bagi kesehatan dan keselamatan petugas KPPS.

"Bimtek ini agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, bisa dilaksanakan dengan baik," ucap Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES