Peristiwa Daerah

Viral, Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi

Minggu, 13 September 2020 - 21:47 | 64.11k
Tangkapan layar video rombongan pesepeda masuk tol yang tengah viral di sosial media. (Foto: twitter Addie MS)
Tangkapan layar video rombongan pesepeda masuk tol yang tengah viral di sosial media. (Foto: twitter Addie MS)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – PT Jasa Marga bersama dengan pihak Kepolisian sedang mengidentifikasi dan menyelidiki rombongan pesepeda yang memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga) yang terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak Kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45.

"Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari pihak kepolisian," kata General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9).

Oemi menjelaskan Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Pesepeda-Jalan-Tol-2.jpg

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, pasal 38 ayat 1 disebutkan jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegasnya.

Oemi juga menyampaikan bahwa Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait hal tersebut, "Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tambah Oemi.

Ia menegaskan larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut juga pengguna jalan tol lainnya.

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antar kota melaju 80 km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 km/jam," terangnya.

Selain itu, lanjutnya pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan hempasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan.

"Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya tentang rombongan pesepeda yang masuk Tol Jagorawi(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES